Langgur, Tual News – Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan, Joseph Welerubun, S.H kepada tualnews.com, di Langgur, Senin ( 20 /11/2023) meminta Kapolres Malra, AKBP Frans Duma S.I.K dan jajaranya segera melakukan penahanan terhadap oknum ASN Sekcam Kei – Kecil, USR dan Pegawai Honorer, AR yang memukul korban FA, sebagai warga masyarakat di rumah negara yakni Kantor Camat Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, 19 September 2023, pukul 13.00 WIT.
” Oknum ASN adalah aparatur pemerintah yang harus jadi contoh bagi masyarakat. Saya minta polisi segera tahan mereka, karena sudah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban di rumah negara, ” Pintanya.
Welerubun menyesalkan kinerja penyidik Satreskrim Polres Malra sebagai partner yang hingga saat ini belum lakukan penahanan terhadap para pelaku.
” Perkara ini sudah ditingkat penyidikan, bayangkan SPDP sudah dikirim kepada Kejari Tual, namun berkas belum sampai di tangan Jaksa, ” Sesalnya.
Menurut PH korban, pihaknya hendak praperadilan Polres Malra dalam penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut, namun gugatan praperadilan akhirnya dicabut.
” Saya minta ini sudah dua bulan enam puluh hari, para tersangka tidak ditahan polisi, jadi penyidik segera serahkan tahap II kepada JPU Kejari Tual, ” pintah Welerubun untuk kedua kalinya.
Sebelumnya kata PH korban, kejadian awal terjadi di bulan Agustus 2023, antara Sekcam Kei Kecil dan korban FR.
” Namun atas kesepakatan bersama para tokoh adat, agama, dan para pejabat Kepala Ohoidertawun, Dudunwahan dan Ohoider Atas, termasuk Bhabinkamtibmas setempat ditempuh perdamaian, ” Jelasnya.
Namun kata Welerubun, setelah didesak para tokoh agama, adat dan pemerintah untuk kesepakatan damai itu dituangkan dalam satu surat pernyataan damai bersama, namun Sekcam Kei – Kecil menyatakan dirinya selaku jaminan.
” Patut kami sesalkan, tindakan oknum ASN Pemkab Malra ini terulang kembali tanggal 19 September 2023, pukul 13.00 WIT, dengan cara memukul korban FA di Kantor Camat Kei Kecil bersama pegawai honorer berinsial AR. Jadi seharusnya polisi lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, ” pintanya untuk ketiga kalinya.
Hingga saat ini Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma S.I.K, belum mengirim Rilis Pers resmi sebagai bentuk klarifikasi atas penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang sudah di tingkat penyidikan tersebut.