PH Korban Apresiasi Kapolres Malra Atas Penahanan Sekcam Kei Kecil

Img 20231121 wa0018

Langgur, Tual News- Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara patut diacungi jempol, karena terbukti Selasa sore ( 21 /11/2023) secara resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Kantor Camat Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Untung Slamet Rahakbauw dan salah satu rekanya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Fahri Aziz ( 25 ) tanggal 19 September 2023 pukul 13.00 WIT di Kantor Camat Kei – Kecil.

Kuasa Hukum korban, Joseph Welerubun, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, Selasa malam ini membenarkan hal ini dan memberikan apresiasi kepada Kapolres Malra, AKBP Frans Duma S.I.K bersama jajaranya.

Kuasa hukum korban dan imam masjid ohoidertawun dalam keterangan pers kepada media ini, senin 20 november 2023
Kuasa Hukum Korban Dan Imam Masjid Ohoidertawun Dalam Keterangan Pers Kepada Media Ini, Senin 20 November 2023

” Benar, laporan saya terima, terduga pelaku Sekcam Kei – Kecil dan salah satu rekanya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap klien saya sudah ditahan penyidik Polres Malra, ” Ungkapnya.

PH korban memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.I.K, Wakapolres Malra, Kompol Isak Risambessy dan Kasat Reskrim, D. Bakarbessy,yang sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

” Sejak dulu saya bersama penyidik Polres Malra adalah mitra kerja, saya beri apresiasi dan bangga atas prestasi pekerjaan penyidik Polres Malra di tingkat penyidikan, ” Salutnya.

Menurut Welerubun, proses hukum satu perkara tidak semudah membalik telapak tangan, apalagi keinginan sebagian masyarakat harus cepat kilat.

” Jadi, saya sependapat dengan Wakapolres Malra, proses hukum satu perkara butuh waktu, proses dan alat bukti sesuai amanat UU,, ” Terangnya.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini di Polres Maluku Tenggara, terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan yakni Sekcam Kei – Kecil dan rekanya ditahan penyidik, Selasa ( 21 /11/2023) pukul 15.00 WIT, dan langsung dititipkan di Polsek Kei – Kecil untuk proses hukum.