Langgur, Tual News – Kuasa Hukum Keluarga korban Yosep Tanlain ( YT ) yakni Wiska W.R Rahantoknam, S.H, M.H kepada media ini, selasa malam ( 31 /10 /2023) mengaku kaget ketika membaca pemberitaan terkait proses perdamaian antara Keluarga Ubro dan Tanlain yang digelar di Desa Taar, Kota Tual.
” Saya selaku PH korban Bapak YT, ketika dengar dan baca berita soal perdamaian itu cukup kaget, sebab selaku Kuasa Hukum korban, kami tidak diminta atau diinstruksikan untuk itu, ” Ungkapnya.
Menurut Rahantoknam, perdamaian itu sangat penting, karena Ohoi Tutrean dan Ohoirenan adalah kampung bersaudara, karena perkawinan masuk keluar sudah hal biasa.
” Namun kami sesalkan, kenapa proses perdamaian yang dilaksanakan, tidak melibatkan korban secara langsung, ” Sesalnya.
Dia mempertanyakan hal ini, sebab pihak korban Bapak YT, tidak dilibatkan secara langsung dalam proses perdamaian yang diprakarsai oknum – oknum tertentu.
” Perlu saya jelaskan, Ohoi Tutrean dan Ohoirenan adalah kampung Keluarga, sehingga tidak ada konflik antara kedua desa. Masalah yang terjadi adalah murni persoalan pribadi antara almarhum JU dan Bapak YT, ” Tegas Rahantoknam.
PH korban minta semua pihak dapat mendudukan persoalan yang ada sesuai aturan hukum.
” Masalah ini karena sudah ditangani pihak kepolisian, sehingga biarkan proses hukum berjalan. Perdamaian pasti akan terjadi, asalkan kedua pihak sebagai korban harus duduk bersama selesaikan masalah ini, ” pintanya.
Rahantoknam berharap, jangan ada lagi pihak – pihak yang menggunakan moment ini, untuk menunjukan kalau kedua pihak sudah menempuh perdamaian, padahal tidak seperti begitu.
” Klien saya Bapak YT dalam keadaan sakit, sehingga menurut saya perdamaian yang tadi dilakukan, bagi saya kurang tepat, ” Ujarnya.
PH Rahantoknam mengakui saat ini korban Bapak YT masih terbaring sakit dan mendapat perawatan intensif dokter, sehingga belum ada instruksi.
” Saya berharap pihak – pihak tertentu, jangan manfaatkan moment ini, sebab mereka tidak merasakan penderitaan yang dialami korban baik almarhum JU dan Bapak YT, ” harapnya.
Dirinya mengklarifikasi kalau mediasi perdamaian yang berlangsung di Desa Taar, bukan hasil mediasi Polres Maluku Tenggara atau Polres Tual, sebab selaku PH korban Bapak YT bersama anak – anaknya tidak mengetahui.
” Jadi proses mediasi tadi adalah inisiatif oknum tertentu yang bukan mewakili keluarga korban Bapak YT secara langsung, ” kata Rahantoknam.
Dia menjelaskan, hingga saat ini kondisi korban Bapak YT masih mendapat perawatan intensif dokter di Rumah Sakit Hati Kudus Langgur, untuk proses recovery pada lengan tangan, karena patah tulang.
Rahantoknam juga mengklarifikasi pemberitaan media yang menyebutkan konflik yang terjadi antar kedua kampung Keluarga tersebut.
” Ini murni masalah pribadi antara almarhum JU dan Bapak YT, sehingga saya berharap jangan lagi ada penggiringan opini seolah – olah konflik antar dua kampung saudara, sebab falsafah Adat Kei AIN NI AIN ( katong semua satu – red ) harus dihayati dan dimaknai, kalau ada salah paham, mari kita duduk bersama secara keluarga selesaikan, ” himbaunya.
Pada kesempatan itu, Rahantoknam menjelaskan, saat kejadian yang menimpa almarhum JU, hanya ada dua orang di TKP yakni Bapak YT yang saat itu dalam kondisi terluka, akibat terkena sabetan benda tajam dan anaknya UT yang menyerahkan diri kepada pihak berwajib dan saat itu sudah diamankan Polres Malra.
” Jadi perlu saya klarifikasi hal ini, terkait pemberitaan Media TN, kalau memang yang sampaikan rilis pemberitaan punya data sampaikan kepada penyidik, bukan bias informasi, ” pintah PH. Rahantoknam.
Mediasi Perdamaian Keluarga Ubro dan Tanlain di Desa Taar
Sementara itu berdasarkan Rilis Pers yang diterima media ini, Selasa ( 31 /10/2023), telah dilaksanakan proses mediasi perdamaian antara keluarga Tanlain dan Ubro.
Mediasi perdamaian tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11:30 WIT, di rumah kediaman J.P. Ubra, beralamat di Jalan Taar Baru, Kota Tual.
Dalam Rilis Pers yang diterima media ini, menyebutkan, yang hadir mewakili Keluarga Ubro yakni Bapak Y. Ubro, Z. Rahalus, M. Ubra, dan Bapak S. Ubro.
Sementara yang hadir sebagai perwakilan dari pihak keluarga Tanlain, yakni Bapak Marteng Tanlain, H. Refra, dan Agus Silubun.
Adapun mediasi perdamaian antara dua keluarga itu turur dihadiri Satreskrim Polres Tual.
Pada mediasi itu, kedua keluarga menegaskan, kalau permasalahan yang terjadi merupakan murni permasalahan individu, bukan antar kampung yakni, Desa Ohoirenan dan Tutrean.
“Ini masalah individu, jadi jangan lagi menyebarkan isu-isu murahan yang dapat menimbulkan keretakan dan kehancuran kedua pihak,” pintah mereka.
Marteng Tanlain mengakui tujuan mediasi itu agar menyatukan kembali hubungan persaudaraan dan kekeluargaan berdasarkan falsafah adat Kei AIN NI AIN ( katong semua satu – red ).
“Terkait masalah pembunuhan, pembakaran rumah dll, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pintah Tanlain.
Senada dengan itu, pihak keluarga Ubro, berharap permasalahan antara dua keluarga yakni, almarhum J.U dan Bapak Y.T. dapat diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“ Ini bukan permasalahan antar kampung, jadi kita harus memisahkan pokok permasalahan. Jangan jadi api, tetapi mari kita jadi air agar dapat memadamkan api,” pintah keluarga Ubro.