Langgur, Tual News – Pendeta Dirk Roy Retraubun menegaskan, viralnya laporan yang dibuat di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Selasa ( 7/11 /2023) tentang indikasi adanya penyalahgunaan anggaran dana hibah Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) Maluku Tenggara periode 2018-2023, dirinya menegaskan laporan yang dibuat terkait institusi, bukan melapor tokoh – tokoh agama yang duduk dalam kepengurusan dan anggota FKUB.
” Saya tidak menuduh dan melapor tokoh-tokoh agama yang duduk dalam kepengurusan FKUB Maluku Tenggara lakukan korupsi dana hibah FKUB, namun saya melapor institusi atau lembaga yang terindikasi melakukan penyelewengan dalam mengelola dana dimaksud, ” Tegas Retraubun dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Rabu ( 8 /11/2023).
Pendeta Gekari Pondok Daud ini mengaku, dana hibah FKUB tidak dikelola FKUB Maluku Tenggara, tetapi oleh Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Malra.
” Pengelolaan dana hibah FKUB oleh Kesbangpol Malra telah menyalahi AD/ART, bab l pasal 6 , dan bab ll, pasal 2 tentang sifat FKUB yang independen, konsultatif dan tidak hierarkis, ” Jelasnya
Menurut Pendeta Roy, sesuai regulasi yang tertuang dalam AD/ART bab V pasal 18 , tentang kepengurusan FKUB, dimana terdapat seorang bendahara yang bertanggung jawab akan pengelolaan administrasi dan penggunaan anggaran FKUB, namun hal ini diabaikan dan diambil alih pengelolaannya oleh Kesbangpol Malra.
” Adapun laporan saya teridiri dari empat item yang didasari adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah FKUB yang tidak transparan dan tertanggung jawab oleh pengelola anggaran, ” pungkasnya.
Kepala Kesbangpol Malra, Mohamad Tukloy yang hendak dikonfirmasi via whatsaap, Rabu ( 8 /11/2023) mengakui masih ada rapat FKUB Maluku Tenggara di Kantor Bupati Malra.