Pemprov Serahkan KUA-PPAS APBD P 2023 ke DPRD Maluku

Img 20231103 wa0032

Ambon, Tual News – Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, akhirnya Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 ke DPRD Provinsi Maluku.

Penyerahan dokumen dari Wakil Gubernur Barnabas Orno ke Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, selaku pimpinan sidang di rumah rakyat karang panjang Ambon, Jumat lalu (6/10/2023).

DPRD Maluku, hanya diberi waktu empat hari untuk membahas sampai batas waktu 10 Oktober 2023 mendatang, sesuai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.

Keterlambatan ini merupakan kelalaian dari Pemprov Maluku, padahal DPRD Maluku telah menyurati Pemerintah Daerah sebanyak tiga kali, dan baru direspon setelah adanya surat dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5252 tanggal 27 September 2023.

Wakil Gubernur, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa pertimbangan untuk dilakukannya perubahan KUA-PPAS APBD-P Provinsi Maluku TA 2023, yaitu penyusunan anggaran daerah dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

“Kebijakan pemerintah pusat mengharuskan daerah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran dan alokasi umum tahun anggaran 2023 untuk kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil Kepala Daerah tahun 2024, sesuai surat edaran menteri dalam negeri nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023, ” Ungkapnya.

Selain itu kata Wagub,  penyusunan pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester I tahun berjalan dan sisa lebih perhitungan anggaran Silva tahun 2022 yang harus dingunakan dalam APBD-P TA 2023.

Dijelaskan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA-PPAS TA 2023 sebesar Rp 3,018 triliun pada perubahan KUA PPAS naik menjadi Rp 3,145 triliun atau 4,20 persen.

” Selanjutnya untuk belanja daerah yang semula dianggarkan Rp 2,80 triliun, pada perubahan KUA-PPAS naik menjadi Rp3,159 triliun atau 6,2 persen, ” Tandas Orno.

Kata Wagub, dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam perubahan KUA PPAS TA 2023 sebesar Rp 3,145 triliun,  jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar Rp 3,159 triliun, maka terjadi defisit anggaran Rp14,607 miliar.

” Sedangkan untuk kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA-PPAS TA 2023 terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan dari Rp 98,750 miliar menjadi Rp152,779 miliar, ” Jelasnya.

Demikian juga kata Orno,  pada pos pengeluaran pembaiayaan mengalami kenaikan Rp1500 miliar yang diperuntukan bagi pernyetaan modal  Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.

“Dari uraian kebijakaan pembiayaan tersebut, maka terdapat pembiayaan neto sebesar Rp14,607 miliar yang dingunakan untuk menutup defisit sebesar Rp14,607 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran atau silva tahun berjalan menjadi nihil,”sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut dalam sambutannya mengatakan APBD-P pada setiap tahunnya memiliki arti yang sangat penting.

” Perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran, ” Ujarnya.

Dia mencontohkan, terjadinya pelampauan anggaran, atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah daerah beserta daerah provinsi Maluku.

“Dewan selaku wakil rakyat sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD yang telah dilakukan, apakah telah sesuai dengan ketentuan serta perencanaan yang ditetapkan bersama,” tandasnya.

Sairdekut mengingatkan, dalam pembahasan APBD-P, seiring masuk tahun politik pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak.

“Pemerintah provinsi diwajibkan mengalokasikan dana Pilkada menjadi mutlak adanya sebagaimana berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/5-252/sc tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan pemilihan gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di tahun 2024,” Pesanya.

Sairdekut berharap perubahan APBD mengacu kepada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.