MTH Bantah Tidak Sebut Ditreskrimsus Polda Maluku Tak Temukan Apa – Apa Soal Covid-19

Img 20231101 wa0032

Langgur, Tual News – Mantan Bupati Maluku Tenggara, Drs Hi. M. Thaher Hanubun ( MTH ) ketika menghubungi media ini, Rabu pagi ( 01/11/2023) membantah pernyataan yang dimuat media ini, Senin ( 31 /10/2023), dengan judul ” Bupati Malra Yakin Laporan Covid-19 di Ditreskrimsus Polda Maluku Tak Akan Temukan Apa – Apa “.

Bantahan ini disampaikan MTH, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan media tualnews.com.

” Jadi maksud saya, kami hargai proses hukum yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, sesuai laporan dari masyarakat, ” Tandas Hanubun.

MTH mengakui dirinya tidak pernah mengatakan Ditreskrimsus Polda Maluku tidak temukan apa – apa, tapi bermaksud meminta setiap Pimpinan OPD Malra untuk hadir dan penuhi undangan penyidik, serta menjawab dengan sejujurnya – jujurnya.

Menurut MTH, semenjak Covid-19 melanda Kabupaten Maluku Tenggara, dirinya sebagai Bupati Malra sekaligus Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 bersama Dandim 1503 / Tual dan Kapolres Malra selaku Wakil Ketua Satgas telah berupaya maksimal dan bekerja keras dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di bumi Larvul Ngabal.

” Hal ini terlihat dari penanganan warga yang datang dari luar daerah seperti Kota Ambon dan Papua, tiba di Kei, harus masuk karantina baik di sekolah, hotel dan tempat penginapan lainya di Kota Langgur, termasuk menangani warga yang meninggal dunia terpapar Covid-19, ” Ungkapnya.

Atas kerja keras dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, kata MTH, Kabupaten Maluku Tenggara meraih peringkat terbaik sebagai satu – satunya kab / kota di Provinsi Maluku yang dinilai berhasil dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Bumi Larvul Ngabal.

Menyoal Tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang mendatangi Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara dua minggu lalu dalam rangka permintaan keterangan klarifikasi kepada sejumlah Pimpinan OPD Pemkab Malra, Hanubun menghormati proses hukum itu, dan wajib dijalani.

” Intinya, kami sudah kerja sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku, namun kalau ada laporan masyarakat terkait Covid-19, kami tetap hargai dan hormati proses hukum yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, ” Tegas Hanubun.