Tual News – Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Tual sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, namun belum menemukan gambaran dan identitas pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban gadis remaja asal Desa Rumoin, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT), berinsial SK, minggu ( 12 /11/2023) pukul 02.30 WIT di jalan raya BTN UN Indah Kota Tual.
Sementara data dan informasi yang berhasil dihimpun tualnews.com di Polres Tual, menyebutkan awalnya pasca menerima laporan warga soal penemuan mayat di jalan raya depan BTN UN Indah Kota Tual, minggu sekitar pukul 02.30 WIT, salah satu petugas Satlantas Polres Tual langsung turun di TKP.
Dari laporan awal Polres Tual, kepada Polda Maluku disebutkan, kalau korban KS ( 19 ), diduga mengalami laka tunggal, dimana saat itu saksi YM menggunakan kendaraan bermotor melewati jalan raya BTN UN Indah hendak menuju BTN mahkota, melihat seorang wanita sedang tergeletak diatas jalan raya BTN UN Indah.
Kemudian dari Laporan Polres Tual ini, saksi YM, melanjutkan perjalanan, dengan maksud meminta pertolongan, dan tepat di bundaran SPBU UN BTN Indah Kota Tual, ada sekelompok pemuda sedang duduk, lalu saksi mengatakan kepada sekelompok pemuda itu kalau ada seorang wanita tergeletak diatas jalan raya.
Selanjutnya saksi YM dan saksi KDR menuju TKP, mendapati wanita yang tergeletak diatas jalan raya mengeluarkan darah.
Atas inisiatif kedua saksi langsung membawah wanita tersebut menggunakan sepeda motor menuju RS. Karel Sadsuitubun Langgur, guna mendapatkan pertolongan medis.
Namun wanita tersebut oleh pihak RS. Karel Sadsuitubun dinyatakan meninggal dunia, sebelum tiba di RS.
Kuasa Hukum korban KS, Jakobus Rahayaan kepada tualnews.com, Sabtu ( 18 /11/2023) ketika ditanya laporan awal Polres Tual, kalau korban KS diduga meninggal dunia karena laka tunggal, membenarkan hal ini.
” Benar, itu laporan pertama polisi, namun Polres Tual tidak dapat membuktikan kalau korban KS meninggal karena kecelakaan lalu lintas, ” Ungkapnya.
Dengan demikian kata Rahayaan, laporan polisi dari keluarga korban KS, minggu ( 12 /11/2023) di Polres Tual terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, dengan sendirinya menggugurkan laporan awal polisi soal dugaan korban KS meninggal karena Laka Tunggal.
” laporan keluarga korban KS bersama saya selaku Kuasa Hukum di Polres Tual terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban harus segera ditindaklanjuti polisi, ” pintanya.
PH korban berharap penyidik Satreskrim Polres Tual segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap 18 saksi yang sudah dimintai keterangan, agar membuat terang kasus ini.
” Saya harap saksi – saksi diperiksa ulang, bila perlu ada bukti dan petunjuk baru yang harus ditelusuri penyidik, segera dilakukan untuk membuat terang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, ” Harap Rahayaan.