Langgur, Tual News – Mantan Bupati Maluku Tenggara, Drs Hi. M. Thaher Hanubun kepada wartawan, Senin ( 6 /11/2023) menegaskan dirinya menghormati proses hukum, dan sebagai warga negara akan memenuhi undangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam rangka klarifikasi penyelidikan kasus dugaan korupsi Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020.
” Saya patuh hukum, hanya hari ini Senin ( 6/11/2023), saya belum penuhi undangan Polda Maluku, karena penyerahan memori serah terima jabatan kepada Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono M.Si, ” Ungkapnya.
Hanubun mengaku, tetap mengikuti alur hukum, apabilah diundang tetap hadir, namun karena senin pagi ini dirinya harus hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Malra dalam rangka serah terima jabatan dan penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malra masa jabatan 2018 – 2023 kepada Penjabat Bupati Malra, Drs. Jasmono M.Si di Kantor DPRD Malra.
” Ini undangan untuk klarifikasi, jangan kita menganggap ada kesalahan, karena sebagian OPD juga telah dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Polda Maluku, ” Ujarnya.
Kata Mantan Bupati Malra, kasus ini sebelumnya sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku dan sudah selesai.
” Saya tetap hormati proses hukum, mungkin belum semua OPD Pemkab Malra dimintai keterangan, tapi tetap saya hargai, ” Terangnya.