Ambon, Tual News – Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melaksanakan proses penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat yang dikonfirmasi tualnews.com, Senin malam ( 13 /11/2023), membenarkan proses penyelidikan dugaan korupsi Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara yang masih terus berlangsung di Polda Maluku.
” Hari ini senin tiga Camat Malra penuhi undangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memberikan keterangan, ” Ungkapnya.
Ohoirat merinci tiga Camat yang memenuhi undangan penyidik Polda Maluku untuk dimintai keterangan klarifikasi soal dugaan korupsi anggaran Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 yakni Camat Kei Besar Selatan Barat, Kei Besar Selatan dan Camat Kei Besar Utara Timur.
” Sementara satu Camat yang tidak hadir penuhi undangan penyidik tanpa pemberitahuan adalah Camat Kei Besar tahun 2020, Kadarusman Koedoeboen, ‘ Ujarnya.
Kata Ohoirat, atas ketidakhadiran Camat Kei Besar, penyidik sudah membuat undangan kedua untuk hadir memberikan keterangan di Polda Maluku.
” Sesuai jadwal Selasa ( 14 /11/2023), penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan hadirkan tiga orang Camat lainya tahun anggaran 2020 yakni Camat Kei – Kecil, Hoat Sorbay dan Camat Manyeuw, ” Terang Ohoirat.
Sebelumnya Mantan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, Mantan Sekda Malra, A. Yani Rahawarin bersama sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Malra sudah diminta keterangan klarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 di Polda Maluku minggu kemarin.