Tual News – Terkait Penyelidikan penggunaan dana Covid -19 di Kabupaten Maluku Tenggara, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengirim undangan klarifikasi kepada beberapa PNS yang adalah para pejabat di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Rabu malam ( 15/11/2023) membenarkan hal ini.
” Benar, Kamis pagi ini ada empat PNS Pemkab Malra akan dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, ” Ungkapnya.
Ohoirat merinci, berdasarkan undangan yang sudah dikirim penyidik, empat ASN Pemkab Malra yang akan hadir di Polda Maluku adalah :
1. RASYID S.Sos. MSI, Kepala BPKAD Kabupaten Malra.
2. RESI MASAKWAAR, Kabid Anggaran BPKAD Malra.
3. ASTUTI V. HARBELUBUN, SE, AK, MSA, AAP-A, Kabid Akuntansi BPKAD Malra.
4. ANDREAS TETANEL, S.Kom, M.M. Kabid Kesda BPKAD Kabupaten Malra tahun 2020
” Kepada mereka diminta hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku hari ini, Kamis tanggal 16 Nopember 2024 pukul 09.00 WIT, ” Jelas Ohoirat.
Kata Ohoirat, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti.
” Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka penyidik akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” Tegasnya.