Ketua PWI Malra Ingatkan Penyidik Polres Tual Hargai Kebebasan Pers

Img 20231115 wa0001

Tual News – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus, B. Rahakbauw, mengingatkan Penyidik Polres Tual untuk menghargai kebebasan Pers.

Peringatan ini ditegaskan Rahakbauw, saat dikonfirmasi media ini Selasa (14/11/2023) pukul 11.00 WIT,  terkait Surat Undangan Polisi Nomor : B/3/XI/2023/ dari Satreskrim Polres Tual, terhadap salah satu Pengurus PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Nerius Rahabav.

Surat undangan dari Satreskrim Polres Tual terkait pemberitaan Media Tual News atas Kasus meninggalnya Gadis SBT berinisial KS (17) asal Desa Rumoin, Kecamatan Teor, Kabupaten SBT di pertigaan SPBU BTN Indah Kota Tual, Minggu dini hari (12/11/2023) pukul 02:30 WIT.

“Penyidik Polres Tual harus mematuhi MOU Dewan Pers dan Polri, yang mana telah disosialisasikan peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan Pers, pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023 lalu di Hotel Santika Dyandra Selasa, (07/02/2023),” ungkapnya.

Rahakbauw katakan, untuk menjalankan aturan itu, Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Terkait undangan pemanggilan Wartawan Rahakbauw menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Jurnalis memiliki Hak Tolak.

” Hak Tolak jurnalis diatur dalam pasal 1 butir 10 UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan karena profesinya untuk mengungkap keterangan atau identitas narasumber yang dirahasiakan, ” Jelasnya.

Sedangkan kata Ketua PWI Malra, pada pasal 4 ayat (4), hak tolak digunakan dalam hal jurnalis dimintai pertanggungjawaban hukum atas karya jurnalistik yang dihasilkan.

” Penjelasan pasal 4 ayat (4), hak tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan apabila, jurnalis dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan, ” Terangnya.

Menurut Rahakbauw, Hak Tolak hanya dapat dicabut oleh Pengadilan dengan alasan demi ketertiban umum, dan demi keselamatan negara.

Untuk diketahui, Media Tual News dan Maluku Post yang pertama mengangkat pemberitaan terkait kasus Dugaan penganiayaan pasca kejadian, setelah memperoleh informasi dari keluarga korban di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, minggu pagi.

Ironisnya, pasca pemberitaan itu, wartawan yang juga Pemimpin Redaksi tualnews.com, Neri Rahabav, Senin ( 13 / 11 /2023) menerima undangan dari Satreskrim Polres Tual.

Surat undangan polisi yang ditandatangani Kapolres Tual melalui Plh Kasat Reskrim Polres Tual selaku penyidik, Inspektur Polisi Dua, F. R Frans, S.H, tanggal 13 November 2023, ditujukan kepada Neri Rahabav.

Didalam surat undangan polisi Nomor : B /3/XI/2023 / Reskrim, bersifat biasa, dengan perihal, undangan wawancara klarifikasi perkara.

Adapun dalam surat undangan yang diterima, Plh Kasat Reskrim Polres Tual mendasari laporan polisi dan surat perintah penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 3.

Tercantum dalam surat tersebut, guna tindak lanjut penanganan perkara, dimohon hadir untuk memberikan keterangan dan menemui penyidik pembantu di Kantor Polres Tual sebagai saksi, Kamis 16 November 2023, pukul 14.00 WIT, menghadap Bripka Hadjija Barend.