Tual News – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru berkomitmen menindak tegas semua pejabat di Provinsi Maluku yang diduga terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ).
Kejati Maluku melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, S.H yang dikonfirmasi tualnews.com, Jumat ( 3 /11/2023), menegaskan komitmen Kejaksaan, untuk semua kasus dugaan korupsi laporan masyarakat tetap diproses hukum dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
” Terkait kasus dugaan korupsi Covid-19 Maluku dan semua kasus korupsi lainya masih dalam penyelidikan Jaksa, ” Ungkapnya.
Kareba mengakui dari hasil penyelidikan Kejati Maluku atas dugaan korupsi Covid-19 Provinsi Maluku, hingga saat ini Jaksa sudah meminta keterangan puluhan saksi dari berbagai pihak.
” Hingga saat ini sudah diatas sepuluh orang dimintai keterangan penyidik, terkait penyelidikan dugaan korupsi Covid-19 Maluku, ” Ujarnya.
Menyoal kapan undangan dilayangkan penyidik Kejati Maluku kepada Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Maluku, Sadali Ie, untuk hadir di Kantor Kejaksaan dalam rangka permintaan keterangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Covid-19 Provinsi Maluku, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan semua orang sama di mata hukum.
” Semua orang sama di mata hukum, kasus dugaan korupsi Covid-19 dan laporan lainya masih dalam penyelidikan Jaksa, ” katanya.
Ketika ditanya lagi berapah banyak indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dari penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Provinsi Maluku, Kareba belum dapat merinci secara jelas.
” Nanti saya lihat dulu di Kantor, jangan sampai salah, ” Terangnya.