Tual News – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Tual, Kamis ( 16 /11/2023) melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa ( DD ) dan alokasi dana desa ( ADD ) Desa Dullah Laut, Kota Tual tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 atas nama terdakwa HWR ( Mantan Bendahara DD Dullah Laut ).
Informasi yang dihimpun tualnews.com, dari akun medsos Kejaksaan Negeri Tual, menyebutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang perkara secara online, JPU Kejari Tual yakni N.A.A Pradewa Artha, S.H dan Yabes M. Sirait, S.H menghadirkan dua orang saksi yakni saksi YUF ( pemilik toko ) dan HT ( Kepala Seksi Penataan Desa Dinas PMD Kota Tual tahun 2018 – 2019 ).
Sebelumnya, Kamis 09 November 2023, JPU Kejaksaan Negeri Tual melaksanakan sidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Desa Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Sidang ini menghadirkan terdakwa HWR, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan itu, JPU Kejari Tual memanggil 10 orang saksi yakni para penerima bantuan bodo ketimbang, mesin ketinting, body fiber dan mesin jhonson 15 PK.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H M.H, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto S.H saat dikonfirmasi tualnews.com, Kamis malam ( 16 /11/2023) membenarkan persidangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Dullah Laut.
” Benar, JPU Kejari Tual sudah gelar persidangan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, ” Ungkapnya.
Kata Rendta, persidangan yang berlangsung sudah tiga kali itu masih dengan agenda pemeriksaan para saksi.
” Hingga sidang ketiga, sudah belasan saksi diperiksa dalam persidangan Tipikor, dengan terdakwa mantan bendahara dana desa Dullah Laut, berinsial HWR, ” Jelasnya.