Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Tanah Adat Kei

Img 20231120 wa0014

Langgur, Tual News – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di tanah adat Kei, Larvul Ngabal, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tualnews.com, kasus ini sudah ditangani Polres Malra

Terbukti dari laporan orang tua korban melalui laporan polisi ( LP ) di SPKT Polres Maluku Tenggara.

Orang tua RO, asal salah satu Desa / Ohoi di Kei Besar, sudah membuat laporan polisi di Polres Malra, dengan nomor: LP/B/130/ X/2023/SPKT/Polres Malra/Polda Maluku, tanggal 28 Oktober 2023.

Laporan orang tua korban, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi minggu 15 Oktober 2023 di pulau Kei Besar.

LP ini diterima Kanit I SPKT Polres Maluku Tenggara, Aiptu I Made S. Prihatin.

Sementara informasi yang dihimpun media ini di Polres Malra, pasca menerima laporan polisi, Satreskrim Polres Malra telah melaksanakan penangkapan terhadap satu oknum pelaku berinsial BR ( 20), siswa tamatan SMA tanggal 28 Oktober 2023 di seputar Kota Langgur.

Sementara salah satu oknum pelaku dugaan persetubuhan anak dibawah umur masih dicari polisi.

Saat ini salah satu pelaku sudah diamankan di Polres Malra. Sementara korban berinsial TO ( 14 ), siswi salah satu SMP Negeri di Kei Besar, sudah tidak bisa bersekolah karena trauma dengan kejadian yang dialami.

Baik Kapolres Malra, AKBP Frans Duma S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Malra belum memberikan keterangan Pers resmi atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Patut diduga para Petinggi di Polres Maluku Tenggara itu terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan atas berbagai kejadian dan kasus yang ditangani diwilayah hukum Polres Maluku Tenggara.