Tual News – Kabid Humas Polda Maluku, KBP M. Roem Ohoirat, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Senin ( 6 / 11/2023) membenarkan undangan yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Mantan Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun ( MTH) dan sejumlah OPD dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020.
” Kasus ini masih tahap Penyelidikan (belum penyidikan), sehingga yang ada adalah diundang bukan dipanggil, ” Tegasnya.
Ohoirat mengakui, undangan itu untuk dimintai klarifikas, bukan dimintai keterangan.
” Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengundang beberapa OPD untuk dimintai klarifikasi di Polres Malra beberapa waktu lalu, ” Jelas Ohoirat.
Selanjutnya kata Ohoirat, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menggundang Mantan Bupati Malra, MTH hari ini senin tanggal 6 November 2023, namun bertepatan agenda Sidang Paripurna Istimewa DPRD Malra dalam rangka serah terima jabatan Penjabat Bupati Malra hingga penyidik menjadwalkan ulang.
” Mantan Bupati Malra MTH dan sejumla OPD Pemkab Malra akan diundang kembali untuk hadir di Polda Maluku dan sesuai jadwal, dipastikan dalam minggu ini, ” Terang Ohoirat.