Langgur, Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual diminta segera mengundang Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Maluku Tenggara, Mohamad Tukloy, S.H, M.H untuk memberikan keterangan klarifikasi soal pengelolaan anggaran Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Malra ratusan juta yang menuai pro – kontra di masyarakat.
Permintaan keterangan klarifikasi Kaban Kesbangpol Malra sangat penting untuk membuka tabir alokasi anggaran APBD setiap tahun untuk FKUB yang mencapai ratusan juta.
Dari data yang diperoleh tualnews.com, anggaran FKUB Malra yang dikelolah Kesbangpol Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 mencapai 450 juta, sedangkan di tahun 2022 mencapai Rp 300 juta-an.
Namun akibat tidak transparannya Kepala Kesbangpol Kabupaten Malra dan jajaranya dalam pengelolaan anggaran untuk FKUB, membuat salah satu Anggota FKUB, Pendeta Roy Retraubun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Selasa ( 7/11/2023), membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi dana FKUB Kabupaten Maluku Tenggara.
Pendeta Roy usai melaporkan kasus ini, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, membenarkan laporan yang dibuat.
Dia meminta Kejaksaan segera mengusut penggunaan anggaran FKUB selama lima tahun yang tidak terbuka dan terindikasi terjadi penyelewengan dana.
” Saya buat laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, sebab selama lima tahun dana FKUB capai ratusan juta setiap tahun, tidak pernah diketahui pengurus dan anggota FKUB, mulai dari besaran anggaran, tidak ada rapat bersama pengurus FKUB untuk susun program dan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran FKUB, kami tidak mengetahui, ” Ungkapnya.
Kata Pendeta Roy, termasuk anggaran bantuan hibah dari Kementerian Agama RI kepada FKUB Kabupaten Maluku Tenggara setiap tahun anggaran.
” Dana bantuan Kementerian Agama untuk FKUB Malra sejak terbentuk dari 20 juta hingga terakhir tahun 2023 sebesar 70 juta, saya selaku Anggota FKUB tidak mengetahui dan tidak ada pertanggungjawaban, ” Ujarnya.
Menurut Retraubun, pengurus FKUB Kabupaten Maluku Tenggara di masa pandemi covid-19 tahun anggaran 2020, hanya menerima tunjangan FKUB tiga bulan yakni Januari, Pebruari dan Maret.
” Sedangkan hak pengurus dan anggota FKUB sembilan bulan tidak diketahui, namun setelah ada undangan rapat FKUB Januari 2021, baru diberitahukan kalau tunjangan FKUB selama sembilan bulan tidak diterima, karena dialihkan untuk refocusing anggaran Covid-19, ” Sesalnya.
Saat pertemuan itu dirinya mempertanyakan Kesbangpol soal tunjangan FKUB yang merupakan hak mereka dialihkan untuk Covid-19.
” Saya pertanyakan, kenapa hak kami hak FKUB, dialihkan untuk Covid-19, kalau untuk program dan kegiatan, saya rasa itu wajar, namun hingga kini tidak ada pertanggungjawaban, ” Sorot Pendeta Roy.
Sementara itu kata Retraubun, anggaran FKUB 2023 yang dikelolah Kesbangpol sebesar Rp 400 juta lebih, hingga saat ini tidak ada transparansi dan pertanggungjawaban kepada pengurus dan anggota FKUB.
” Saya waktu pulang dari Jakarta, tanya Kesbangpol untuk program dan kegiatan FKUB digelar rapat, tapi tidak dilakukan, ” Ujarnya.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kabupaten Maluku Tenggara, Mohamad Tukloy, S.H, M.H dalam Konferensi Pers bersama FKUB, Rabu ( 8 /11/2023), mengklarifikasi pernyataan Anggota FKUB Malra, Pendeta Roy Retraubun.
” Sebagai Kaban Kesbangpol Malra menegaskan kalau apa yang disampaikan Bapak Roy soal dana hibah untuk FKUB tidak benar, ” Tegasnya.
Menurut Tukloy, Pengurus dan Anggota FKUB Malra selama ini difasilitasi Kesbangpol dalam bentuk program dan kegiatan.
” Dalam kegiatan FKUB, Bapak Roy juga terlibat didalamnya turun di Ohoi dan kecamatan melaksanakan perjalanan dinas, ” katanya.
Terkait sorotan pertanggungjawaban anggaran FKUB, Kaban Kesbangpol mengaku sudah menyiapkan laporan pertanggungjawaban sesuai mekanisme dan harus dilaporkan kepada atasan langsung Bupati Malra.
” Bulan Juli 2023, kegiatan Kesbangpol Malra belum selesai, bahkan masih ada sisa anggaran yang harus dilaksanakan FKUB, untuk akhir tahun anggaran dibuat laporan pertanggungjawaban, ” Jelasnya.
Dia juga mengakui, terkait hal ini sudah ada Tim Audit dari Inspektorat Provinsi Maluku yang turun melakukan audit keuangan di Kesbangpol.
” Laporan keuangan ini kami tidak buat untuk orang per orang, namun ada mekanisme sehingga harus dilaporkan secara berjenjang, ” pungkasnya.
Laporan Salah Alamat
Ketua FKUB Kabupaten Maluku Tenggara, Arifin Difinubun pada kesempatan itu menegaskan kalau laporan salah satu Anggota FKUB, Pendeta Roy Retraubun di Kejaksaan Negeri Tual salah alamat, sebab selama ini, FKUB tidak pernah menerima dan mengelolah dana hibah dari Pemkab Malra.
” Terkait laporan ini di Kejaksaan, selaku Ketua FKUB Malra buat surat undangan tertulis untuk rapat bersama pengurus dan Anggota FKUB, namun yang bersangkutan tidak hadir, ” Ujarnya.
Menurut Difinubun, program dan kegiatan FKUB difasilitasi Kesbangpol.
” Program dan kegiatan Kesbangpol, kami para tokoh agama yang tergabung dalam FKUB sudah laksanakan dengan baik, yakni turun lakukan pembinaan dan sosialisasi pada setiap ohoi untuk pembinaan umat beragama, ” Terangnya.
Ketua FKUB Malra kembali menegaskan kalau laporan Anggota FKUB, Pendeta Roy Retraubun di Kejaksaan Negeri Tual salah alamat, sesat dan prematur.
” Itu laporan tidak benar yang dapat melecehkan nama baik tokoh agama yang ada di dalam FKUB, ” Tegas Difinubun untuk kedua kalinya.
Untuk itu Ketua FKUB Malra akan menindaklanjuti hal ini melalui proses hukum.