Ambon, Tual News – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penemuan mayat anak perempuan berusia 16 tahun berinisial SK yang ditemukan di sekitar bundaran depan SPBU UN Indah Kota Tual Provinsi Maluku.
Terkait hal ini, Ketua Ina Mollucas Watc ( IMW ), Rani Madubun, dalam Rilis Pers yang diterima, Rabu ( 15 /11/2023) menduga korban diduga dianiaya hingga meninggal dunia di hari Minggu 12 November 2023, pukul 02.30 WIT.
” Ini merupakan peristiwa tindak pidana dan perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM), terutama hak anak, sebab anak perempuan tersebut ditemukan tergeletak tidak bernyawa tepat di jalan raya oleh masyarakat yang hendak melewati area tersebut, ” Sesalnya.
Kata Madubun, kasus ini cukup membuat geram masyarakat dan menambah deretan ketakutan bagi para perempuan yang hendak melintas di areal tersebut.
” Wilayah korban KS ditemukan merupakan kompleks rawan bagi perempuan jika melintas di malam hari, pasalnya ini bukan pertama kali kejadian kekerasan seperti itu terjadi di seputar lokasi tersebut, ” Ungkapnya.
Ina Madubun atas nama Perempuan Maluku mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Kei.
” Kami mendesak Polres Tual agar serius dalam mengungkap kasus ini, segera menangkap pelaku kejahatan, dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatan yang tidak manusiaw, ” pintanya.
Madubun minta Polres Tual harus bertindak lebih cepat agar menghindari kejahatan serupa.
” Polisi segera tangkap pelaku, kalau pelaku masih berkeliaran di tengah masyarakat dan membuat rasa tidak aman bagi warga kota Tual, tentu berbahaya bagi perempuan diluar sana yang berpeluang jadi korban berikutnya jika pelaku belum belum ditangkap, ” pintah Madubun untuk kedua kalinya.
Kata dia, kredibilitas Polres Tual dapat diukur dengan penanganan kasus ini.
” Jika Polres Tual lambat dalam mengusut tuntas kasus ini dan tak kunjung menemukan pelaku secepatnya, maka kami bersama masyarakat berhak mengatakan Polres Tual gagal menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, ” Sorotnya.
Diakui, jika kasus ini tidak dapat diselesaikan Polres Tual, maka harus melimpahkan kasusnya ke Polda Maluku.
” Karna dianggap tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut konsekuensi dari ketidakmampuan Polres Tual menangani kasus ini menjadi cerminan buruk bagi citra penegak hukum, ” Ujarnya.
Madubun minta dinas terkait, yakni Dinas PPA Kota Tual agar lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan.
” Hal ini agar dapat membangkitkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami pola perilaku kejahatan dan dapat menghindarinya. Upaya semacam ini tentu dapat mewujudkan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual di masyarakat, ” himbaunya.
Madubun mengaku, kasus ini di anggap sangat mencederai nilai adat dan merusak tatanan hidup masyarakat di Kepulauan Kei.
” Hukum Adat Larvul Ngabal diatur dan dijabarkan bagaimana seharusnya perlakuan terhadap perempuan ditanah Kei, ” katanya.
Untuk itu, dirinya meminta para tokoh Adat dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk dapat mengambil sikap atas insiden yang terjadi dan mengutuk keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan.