Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora Dukung Ekonomi Indonesia

Img 20231117 wa0018

Jakarta, Tual News – Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air, terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa
Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk
tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia, ” Ungkapnya

Kata Silmy, mereka bisa merasakan bahwa tanah Air Indonesia adalah rumah mereka, dimana mereka bisa berkarya.

” Jadi ada sense of belonging kepada
Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Silmy mengakui, Visa Diaspora memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa.

” Diaspora dapat diajukan melalui
evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas,” katanya.

Menurut Silmy, Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin.

Persyaratan permohonannya meliputi:

a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan :

b. bukti biaya hidup

c. pasfoto berwarna

d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;

e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

Kata Silmy, beberapa negara  telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya India, Irlandia dan Portugal.

” Program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India, ” Terangnya.

Selain itu, kata Silmy, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

” Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi, ” pungkasnya.

Silmy berharap kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu ditiru.

” Jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Silmy merinci, Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China,
Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan.

” Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang, ” sebutnya.