Imam Masjid Ohoidertawun Kecewa Kinerja Penyidik Polres Malra

Img 20231120 wa0033

Langgur, Tual News – Imam Masjid Nurul Huda, Desa Ohoidertawun, Kecamatan Kei – Kecil, Sarajudin Sarwadan ( 49 ) kepada tualnews.com, Senin ( 20 /11/2023) mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara di Kabupaten Malra, Provinsi Maluku.

Kekecewaan Tokoh Agama ini, lantaran pelayanan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami anak laki – lakinya di Kantor Camat Kei – Kecil sejak dilaporkan tanggal 19 September 2023 hingga saat ini tidak ada kejelasan dalam penanganan hukum.

Ini bukti laporan polisi yang dibuat korban di spkt polres maluku tenggara
Ini Bukti Laporan Polisi Yang Dibuat Korban Di Spkt Polres Maluku Tenggara

” Kasus ini sejak dilaporkan tanggal 19 September 2023 di SPKT Polres Malra, hingga memasuki bulan November 2023, saya sendiri tidak mengetahui ujung dan akhir kasus dugaan penganiayaan ini dimana, ” Sesal Imam Masjid Ohoidertawun.

Sarwadan mengakui setiap kali mendatangi Polres Malra bertemu penyidik dan petinggi Polres Malra, hanya dengan jawaban akan ditindaklanjuti.

” Saya sangat menyesal dan tidak berdaya sebagai orang awam hukum yang berada ditengah masyarakat, ketika setiap kali datangi Polres Malra, terima jawaban akan ditindaklanjuti, ” Sorotnya.

Imam Masjid Ohoidertawun menegaskan dirinya percaya kepada Allah SWT, dan berharap Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma S.I.K bersama jajaranya segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan bersama ini dengan baik.

Untuk diketahui kekecewaan Imam Masjid tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak laki – lakinya berinsial FA ( 25 ) di Kantor Camat Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kata dia, korban anaknya dianiaya dan dipukul oleh Sekretaris Camat Kei – Kecil, SUR dan salah satu pegawai honorer berinsial AR.

Kasus Dugaan Penganiyaan Bersama Dilaporkan September 2023

Sementara itu Kuasa Hukum korban, Joseph Welerubun, S.H mengaku kasus dugaan penganiayaan bersama itu dilaporkan di SPKT Polres Maluku Tenggara 19 September 2023.

Kata Welerubun, klienya FA melaporkan kejadian yang terjadi di Polres Malra dan diterbitkan surat tanda penerimaan laporan polisi ( STPL ) Nomor : LP /B/105/IX/2023/SPKT/Res Malra/Polda Maluku.

” LP ini diterima Kanit I SPKT Polres Malra, I Made Prihatin dalam kasus dugaan tindak pidana bersama terhadap orang atau penganiayaan yang terjadi selasa 19 September 2023, pukul 13.00 WIT di Kantor Camat Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, ” Ungkapnya.

Dari laporan polisi ini, menurut PH korban, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi korban, para saksi dan terlapor.

” Tanggal 23 Oktober 2023, korban memperoleh surat perkembangan hasil penyidikan, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Malra, ” Ujarnya.

Diakui, dari surat perkembangan hasil penyidikan, Kasat Reskrim Polres Malra menjelaskan kalau pihaknya telah melakukan gelar perkara jumat, 19 Oktober 2023.

” Dari hasil gelar perkara ini, dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, ” Terangnya.

Namun PH korban menyesalkan kinerja penyidik Polres Malra yang tidak melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku yang melakukan penganiayaan bersama terhadap klienya.

” Tanggal 23 Oktober 2023, Satreskrim Polres Malra mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual, ” kata Welerubun.

Atas tindakan penyidik Satreskrim Polres Malra yang tidak melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku yang adalah satu ASN dan pegawai honorer tersebut, PH korban menyurati Kapolda Maluku tanggal 10 November 2023, meminta keadilan hukum.

” SPDP dikirim ke JPU Kejari Tual, namun berkas belum sampai di tangan Jaksa, ” Sesalnya.

Dia mempertanyakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan DR terhadap wartawan Carang TV, Josep Leisubun yang begitu cepat ditangani penyidik Polres Malra dan menahan tersangka, sedangkan kasus yang dilaporkan klienya tidak serius ditangani penyidik sesuai aturan hukum.

” Perkara saudara saya DR dan wartawan Oce, sudah disidangkan di PN Tual, sementara perkara yang dilaporkan klien saya hingga saat ini para tersangka bebas serta tidak ditahan polisi, ” Sorot PH korban.