Langgur, Tual News – Para tenaga pendidik di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku masih terus mempertanyakan dana tunjangan sertifikasi guru dari Pempus yang diduga triwulan III ( Juli, Agustus dan September 2023) belum diterima hingga saat ini.
” Kami para guru sudah melaksanakan tugas belajar – mengajar setiap hari, sekarang kami tuntut Dinas Pendidikan Malra segera realisasi dana tunjangan sertifikasi guru yang saat ini sudah masuk akhir tahun 2023 belum diterima, ” Keluh para guru kepada media ini, Kamis Kamis ( 23 /11/2023)
Kata para guru, dana tunjangan sertifikasi guru adalah anggaran langsung dari Pempus, sehingga Pemerintah Daerah tidak berhak menahan, apalagi menampung dana itu masuk akhir tahun anggaran 2023 baru dicairkan, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020.
” Ditengah kehidupan ekonomi yang serba sulit dan harga barang melonjak di pasar, kami para guru sangat menderita, jadi kami minta Penjabat Bupati Malra, Drs. Jasmono, segera turun tangan, ” pintah para guru.
Patut diduga alasan tidak ada anggaran di kas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, merupakan lagu lama dan alasan klasik.
Hingga saat ini Kadis Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara belum dapat dikonfirmasi media ini terkait keluhan para guru penerima tunjangan sertifikasi guru yang belum menerima hak mereka di triwulan III ( Juli-Agustus – September ).
Hasil BPK 2020, Terjadi Pemindahanbukuan Uang Daerah ke Rekening Pribadi Bendahara
Sementara itu dari data yang dihimpun tualnews.com, Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 menemukan pemindahanbukuan uang daerah ke rekening pribadi bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Malra.
Hal ini terbukti dari hasil opname kas pada Dinas Pendidikan, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan selisih lebih uang tunai sebesar Rp 1 milyar yang merupakan fee dari Bank Moderen kepada bendahara pengeluaran yang membantu Bank, melakukan pemotongan cicilan pinjaman.
Menurut BPK, posisi kas tunai di bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Malra sebesar 0 rupiah, sementara posisi rekening koran bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Malra per 30 Desember 2020 adalah 0 rupiah, dengan penarikan uang tunjangan profesi dan uang tambahan penghasilan guru PNS sebesar Rp 3.901.255.980,00 pada 29 Desember 2021 dan Rp 4.315.969.366,00 pada 30 Desember 2020.
Dari jumlah itu kata BPK, dana sebesar Rp 1.526.236.066,00 telah dibayarkan kepada tenaga pendidik selaku penerima uang tunjangan dan Rp 6.690.989.280,00, dipindahbukukan ke rekening pribadi bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara hingga tahun anggaran 2020 berakhir.
Kata BPK, berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Malra, hal itu dilakukan sesuai arahan pimpinan, agar saldo rekening, sesuai saldo buka kas umum daerah, yakni nihil.
Kata BPK, sesuai penjelasan bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Malra, hal tersebut dikarenakan belanja atas tunjangan guru tersebut telah tercatat sebagai belanja tahun anggaran 2020, namun karena ada pembatasan dari Bank Maluku pada akhir tahun, sehingga tidak dapat dipindahbukukan ( antar bank ) ke rekening masing – masing penerima.
BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku mengakui, bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara mengaku telah melakukan pemindahanbukuan atau transfer seluruh sisa uang tersebut ke rekening BRI masing- masing penerima tanggal 04 Januari 2021.