FKUB Malra Dilaporkan di Kejaksaan, Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

20231107 104338 scaled

Langgur, Tual News – Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku secara resmi dilaporkan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, terkait dugaan korupsi dana hibah FKUB selama lima tahun sejak 2018 – 2023.

Anggota FKUB Malra, Pendeta Roy Retraubun usai melaporkan kasus ini kepada Wartawan di Kejaksaan Negeri Tual, Selasa ( 7/11/2023) pukul 10.30 WIT membenarkan laporan yang dimasukan di Kejaksaan Negeri Tual.

” Benar, pagi ini saya datangi Kantor Kejari Tual laporkan dugaan korupsi dana hibah FKUB Malra selama lima tahun, ” Ungkapnya.

Pendeta Roy mengaku selama lima tahun sebagai Anggota FKUB Malra disodorkan kwitansi kosong untuk ditanda tangani, tanpa ada rapat bersama FKUB dan Kesbangpol Malra dalam menyusun program serta kegiatan pembinaan umat beragama.

” Selama ini kami tidak pernah rapat FKUB dan tidak mengetahui besarnya dana hibah yang diperuntukkan bagi FKUB setiap tahun, apalagi hingga laporan pertanggungjawaban dana hibah FKUB, ” Sesalnya.

Pendeta Roy mempertanyakan kinerja Ketua FKUB dan Kesbangpol Kabupaten Maluku Tenggara selama ini yang tidak transparan soal dana hibah bagi FKUB Malra.

” Saya hanya dengar dana hibah Pemkab Malra untuk FKUB tahun 2023 sebesar 400 juta lebih, tapi kami tidak pernah rapat untuk bahas program dan kegiatan, ” Terangnya.

Dia berharap Kejaksaan Negeri Tual segera menindaklanjuti laporanya itu, sebab laporan terkait dugaan korupsi dana hibah FKUB Kabupaten Maluku Tenggara juga sudah dilaporkan di Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H, M.Hum, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H yang dikonfirmasi, tualnews.com membenarkan penerimaan laporan terkait dugaan korupsi dana hibah FKUB Kabupaten Maluku Tenggara selama lima tahun terakhir.

” Benar, selasa pagi ini kami terima laporan dari salah satu Tokoh Agama yang datang laporkan dugaan korupsi dana hibah FKUB Kabupaten Maluku Tenggara, ” Jelasnya.

Rendra mengaku, setelah menerima laporan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan.

Anggota FKUB Surati Kejari Tual

Sementara itu dari data yang diterima media ini, Ps Dirk Roy Retraubun, selaku Korwila 3 GEKARI Maluku, dan Gembala Senior GEKARI PONDOK DAUD Langgur,  yang juga sebagai anggota FKUB Kabupaten Maluku periode 2006-2023, menyurati secara tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Tual.

Dalam surat tertulis ini, Pendeta Roy Retraubun mengungkapkan keprihatinan akan keberadaan FKUB Malra,  sebab  dalam program dan kegiatan menggunakan anggaran negara cukup besar dan terindikasi korupsi serta merugikan keuangan negara selama lima tahun terakhir

” Khusus tahun anggaran 2023, dana hibah bagi FKUB berjumlah kurang lebih 450.000.000, saya mohon kepada Bapak Kejari dapat mengusut penggunaan anggaran dimaksud, ” pintah Retraubun.

Dia menguraikan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran FKUB Kabupaten Maluku Tenggara  selama lima tahun ini yakni :

1. Tidak adanya transparansi dan pertanggungjawaban dana hibah ke sesama anggota FKUB oleh kuasa pengguna anggara maupun Ketua FKUB dalam setiap kegiatan di Maluku Tenggara selama lima tahun .

2. Tunjangan anggota FKUB tahun 2020 yang merupakan hak hanya diterima selama 4 bulan, Januari-April kemudian dialihkan ke penanganan Covid -19 tahun anggaran 2020  tanpa persetujuan dan sepengetahuan anggota FKUB.

” Penghentian tunjangan FKUB tersebut berlanjut sampai saat ini, ” Ujarnya.

3. Penanda tanganan kwitansi kosong biaya transportasi dan tunjangan nara sumber selama ini serta penerimaan dana transportasi untuk kegiatan, namun kegiatannya tidak ada.

5. Tidak transparannya dana bantuan Kementrian Agama RI untuk FKUB Maluku tenggara dari tahun ke tahun yang terus mengalami peningkatan.