Tual News – Mantan Terpidana Kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) USB SMA Negeri Tayando Kota Tual, Aziz Fidmatan tidak pernah dan menyerah dalam memperjuangkan keadilan hukum atas persoalan yang menjerat dirinya.
Terbukti, secara resmi Fidmatan membuat laporan polisi ( LP ) di Mapolda Maluku, Rabu ( 29 /11/2023).
Dalam Rilis Pers yang diterima, tualnews.com, Kamis ( 30 /11/2023), Aziz Fidmatan selaku pelapor telah membuat LP di Polda Maluku dengan Nomor : LP /B/318/XI/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 29 November 2023.
Laporan polisi Fidmatan telah diterima, KA Siaga II SPKT Polda Maluku, Aipda Simson A.
Fidmatan melaporkan peristiwa pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana, pada bulan Maret 2016 di Kota Ambon.
Aziz Fidmatan melaporkan mantan oknum Jaksa berinsial HMHN, selaku JPU.
Untuk membuktikan laporan polisi itu, Mantan Camat Kur ini juga sudah menyerahkan berbagai dokumen alat bukti kepada penyidik Polda Maluku, salah satunya alat bukti proposal asli dan palsu, ditandatangani dua orang berbeda, selaku Ketua Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun 2008.
Dua buah proposal Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ), USB SMA Tayando Kota Tual yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, tanggal 18 September 2008 itu diduga terdapat proposal asli dan proposal palsu.