Ambon, Tual News – DPRD Maluku memastikan, tanggal 10 Oktober 2023 menjadi hari terakhir pembahasan penyerahan APBD Perubahan 2023, hal ini mengingat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan kelonggaran waktu bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
” Bagi DPRD, kami sudah gunakan kewenangan yaitu mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku dengan menyurati tiga kali terkait penyampaian APBD Perubahan tahun 2023, ” Demikian penegasan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada media di Karang Panjang, Jumat (06/10/2023).
Menurutnya, sekalipun tahun ini terlambat, namun demi kepentingan rakyat, DPRD dengan kepelbagaian harus bersatu dan mantapkan pikiran pandangan melalui pembahasan KUA- PPAS.
” Jadi, ini bukan sekedar kepentingan-kepentingan yang sepele, tetapi jauh lebih besar dan strategis untuk kepentingan pemilu dan juga produk kegiatan-kegiatan yang lebih inovatif untuk memacu Maluku lebih baik,” Ujarnya.
Dia mengaku, hal ini tidak sekedar untuk menghambur-hamburkan atau kegiatan yang sifatnya tidak produktif.
” Kita ingin melihat hal penting dalam perubahan ini sebagai wujud nyata daripada pelaksanaan program-program sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD, ” kata Watubun.
Diakui, sudah tiga kali dan terakhir pemerintah pusat melalui surat Menteri Dalam Negeri nomor 900 tanggal 27 September 2023.
” Karena ruang itu yang kita manfaatkan sebagai bentuk apresiasi bahwa apa yang DPRD lakukan dengan memberitahukan kepada pemerintah pusat dapat terfasilitasi dengan baik, ” Jelasnya.
Kata Watubun, dalam penyampaian RAPBD-P menggambarkan adanya kebijakan dalam bentuk program-program kerja atau kegiatan, sehingga seluruh aspirasi masyarakat Maluku termasuk mendukung pelaksanaan pemilu oleh KPU dan Bawaslu serta pihak keamanan dapat berjalan baik.