Ambon, Tual News – Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, minta Bapemperda untuk secepatnya menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) menyangkut retribusi pajak.
Hal itu disampaikan, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela di Ambon, Jum’at (06/10/2023).
Menurut Sarimanela, terkait penyusunan perda retiribusi pajak harus disatukan sesuai aturan yang baru.
“Jadi menyangkut retribusi ini perlu ada kajian lebih dalam sehingga bisa secepatnya diselesaikan,”harapnya.
Dirinya, mengakui jika tidak ada Perda, maka pungutan-pungutan yang nanti di tagih menjadi pungutan liar (Pungli).
Sarimanela berharap DPRD sebagai lembaga khusus dengan instansi terkait bisa secepatnya menyelesaikan Perda Retribusi pajak ini, pasalnya selama ini tagihan-tagihan masih menggunakan peraturan lama.
“ Kami di DPRD sudah sepakat untuk secepatnya menyelesaikan perda tersebut, demi kepentingan masyarakat Maluku agar bisa diterapkan di tahun 2024,” Pintah Sarimanela.