Ambon, Tual News- Aparat Propam Polda Maluku mengamankan empat oknum anggota Polisi yang diduga telah menganiaya Karim Raharusun, warga Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Empat oknum anggota Polri yang diamankan yaitu Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, membenarkan keempat anggota itu diamankan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami di SPKT Polda Maluku Sabtu (18/11/2023).
Kata Ohoirat, selain mendatangi SPKT, tindakan kekerasan yang dialami pemuda 29 tahun itu juga diadukan ke Propam Polda Maluku Senin (20/11/2023).
“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku Selasa kemarin,” kata Kombes Rum, Rabu (22/11/2023).
Menurut Ohoirat, dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut karena diduga telah menganiaya korban.
“Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,” tambahnya.
Kata Ohoirat, keempat anggota polisi itu diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri.
“Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Maluku,” Tegasnya.
Ohoirat sangat menyesalkan, aksi kekerasan bersama yang dilakukan oknum anggota Polri itu.
” Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, sangat sesalkan hal ini, padahal diberbagai kesempatan, Kapolda sering mengingatkan setiap anggota untuk tidak menyakiti hati rakyat, ” Sesalnya.
Ohoirat mengaku, Kapolda Maluku sangat menyayangkan terjadinya kejadian tersebut.
” Keempat anggota polisi ini pasti akan di proses dan diberikan sangsi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ohoirat.
Kata dia, tindakan tegas diambil untuk pembelajaran bagi anggota polri yang lain, karena masih banyak anggota polisi yang sudah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara.
” Masih banyak Anggota Polri, bekerja dengan hati tulus dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum, ” Ujarnya.
Ohoirat mempertegas kembali pesan Kapolda Maluku kepada setiap Anggota Polri.
” Saya sering ingatkan hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi, jaga dan layani mereka, dan jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja baik akan mendapatkan reward dan anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment,” jelasnya.
Kata Ohoirat, Polda Maluku juga akan memberikan pendampingan dan menemui korban untuk proses selanjutnya.