Tual News – Kasus meninggalnya salah satu gadis asal Desa Rumoin, Kecamatan Teor Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ), KS ( 17 ) di pertigaan SPBU BTN UN Indah Kota Tual, minggu dini hari ( 12 /11/2023) pukul 02.30 WIT, menjadi tanda tanya keluarga, pasalnya diduga korban yang meninggal dunia tidak wajar, terbukti dari kondisi korban yang alami memar di tubuh bagian dada dan tetesan darah yang keluar dari hidung, telinga serta belakang kepala.
Media Tual News dan Maluku Post yang pertama mengangkat pemberitaan terkait kasus ini pasca kejadian, setelah memperoleh informasi dari keluarga korban di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, minggu pagi.
Anehnya, pasca pemberitaan ini, wartawan yang juga Pemimpin Redaksi tualnews.com, Neri Rahabav, Senin ( 13 / 11 /2023) menerima undangan dari Satreskrim Polres Tual.
Surat undangan polisi yang ditandatangani Kapolres Tual melalui Plh Kasat Reskrim Polres Tual selaku penyidik, Inspektur Polisi Dua, F. R Frans, S.H, tanggal 13 November 2023, ditujukan kepada Neri Rahabav.
Didalam surat undangan polisi Nomor : B /3/XI/2023 / Reskrim, bersifat biasa, dengan perihal, undangan wawancara klarifikasi perkara.
Dalam surat undangan yang diterima, Plh Kasat Reskrim Polres Tual mendasari laporan polisi dan surat perintah penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 3.
Kata Frans, guna tindak lanjut penanganan perkara, dimohon hadir untuk memberikan keterangan dan menemui penyidik pembantu di Kantor Polres Tual sebagai saksi, Kamis 16 November 2023, pukul 14.00 WIT, menghadap Bripka Hadjija Barend.
Ketua Dewan Pers : Penyidik Tidak Bisa Panggil Wartawan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mengingatkan penyidik kepolisan agar tidak sewenang-wenang memanggil wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Ninik Rahayu saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh LPDS dan PWI Maluku Utara, Rabu (9/8/2023), seperti dikutip tualnews.com dari Media Poros Timur. Com
Ketua Dewan Pers mengatakan,dalam hal pemberitaan korupsi yang ditulis oleh wartawan, polisi tidak dapat memanggil wartawan untuk dimintai keterangan.
“Hal itu tidak bisa dilakukan. Itu merupakan profesi wartawan untuk meliput dan pihak penyidik tidak berhak meminta keterangan wartawan sebagai saksi,” tegasnya.
Terkait undangan polisi ini, Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Buce Rahakbauw kepada media ini, menegaskan penyidik Polri tidak bisa mengundang wartawan sebagai saksi dalam satu perkara, apalagi diundang untuk wawancara klarifikasi perkara.
” Amanat Dewan Pers dan UU Pers sudah sangat jelas, apalagi Dewan Pers dan Bareskrim Polri sudah menandatangani MOU tentang perlindungan kemerdekaan Pers, ” Tegasnya.
Kata Rahakbauw, Dewan Pers dan PWI Maluku sangat merespon dan mendukung penuh pemberitaan media serta kinerja PWI Malra.
” Kita tetap berpedoman pada aturan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, terkait hak tolak, sehingga keliru penyidik Polres Tual memanggil wartawan sebagai saksi, ” Tandas Ketua PWI Malra mengutip isi pernyataan Bidang Hukum PWI Maluku, Rony Samloy, S.H yang dikirim ke Redaksi Media Tual News.