Tual News – Warga masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku saat ini terus menyoroti kinerja penyidik Satreskrim Polres Tual atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memvonis pengusaha penimbun BBM jenis minyak tanah ( mitan ) sebanyak satu ton lebih di Kota Tual, dengan hukuman 7 bulan kurungan.
Padahal sebelumnya dalam Konferensi Pers bersama wartawan, 7 Mei 2023, Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Maha Dewa Bayu menegaskan pengusaha berinsial ” S ” yang menimbun BBM jenis mitan sebanyak satu ton lebih di Kota Tual, akan dikenakan pasal berlapis, dan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta denda 60 milyar.
Untuk diketahui, salah satu oknum terdakwa yang adalah pengusaha BBM di Kota Tual, berinsial ” S “beberapah waktu lalu divonis Majelis Hakim PN Tual, tanggal 18 Oktober 2023, pidana penjara 7 bulan kurungan, denda Rp 5 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Oknum pengusaha ” S ” terbukti tertangkap tangan oleh polisi menampung BBM subsidi milik rakyat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak satu ton lebih, ditengah masyarakat kesulitan memperoleh BBM jenis mitan.
Pengusaha ” S ” ditangkap beserta barang bukti minyak tanah subsidi satu ton lebih, tanggal 28 April 2023, di Kiom, Desa Tual , Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
” S ” adalah pengusaha pangkalan BBM yang berdomisili di Watdek, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pengusaha mitan ini ditahan penyidik Satreskrim Polres Tual beserta barang bukti minyak tanah satu ton lebih dan langsung diamankan di Polres Tual untuk proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H, M.H, melalui Kasi Intelejen Kejari Tual, Rendra Taqwa Agusto, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, minggu kemarin membenarkan perkara BBM itu sudah ada putusan Hakim PN Tual.
” Terdakwa Atas nama Syarifudin Sultani Alias Punding, tanggal 18 oktober 2023, oleh Hakim PN Tual di vonis pidana penjara 7 bulan, denda 5 juta, subsider tiga bulan kurungan, ” Ungkap Rendra kepada media ini.