Langgur, Tual News – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif diminta untuk menindak tegas aparatnya di jajaran penyidik Unit Tipikor Polres Tual, pasalnya sejak kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO) empat Desa di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2021 yang diduga fiktif dilaporkan 07 Juni 2021, penyidik baru memberikan surat perkembangan laporan hasil penyelidikan ( SP2HP) kepada pelapor kasus dugaan korupsi terbesar dana desa ( DD ) di masa pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara, pada Januari 2023.
Dari data yang dihimpun tualnews.com, menyebutkan kalau pelapor kasus ini, Godfrid Hot Ditubun baru menerima SP2HP dari Reskrim Polres Tual tanggal 16 Januari 2023.
Hal ini terbukti dari, SP2HP Nomor ; B /05/I/2023/Reskrim, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tual, Maha Dewa Bayu, S.S.Tr.K, S.I.K.
Dalam surat klasifikasi biasa yang ditujukan kepada Godfrid Hot Ditubun, Kasat Reskrim menjelaskan perkembangan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana yang dilaporkan serta diduga dilakukan Terlapor, Hanafi Henan.
Surat yang tembusanya juga diterima Dirreskrimum Polda Maluku, Kapolres Tual dan Pengawas Penyidik itu, Bayu memberitahukan kalau penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 09 Januari 2023, terhadap laporan polisi Nomor : LP /B/130/VI/2021/SPKT/ Polres Tual / Polda Maluku tanggal 07 Juni 2021.
” Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan bukti permulaan cukup dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, ” Lapornya.
Kasat Reskrim Polres Tual mengakui penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi yang ada hubungannya dengan perkara yang dilaporkan oleh pelapor.
Namun kata Bayu, penyidik mengalami hambatan, karena hingga sampai saat ini, belum diketahui pasti keberadaan terlapor Hanafi Henan, sejak kasus ini dilaporkan.
Kinerja Tipikor Polres Tual Dipertanyakan, Tiga Tahun Sidik Kasus Mobil BUMO Tidak Ada SP2HP
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan di Polres Tual tanggal 07 Juni 2021 Godlif Hot Ditubun mempertanyakan kinerja penyidik Tipikor Polres Tual yang sudah tiga tahun lamanya tidak menyampaikan laporan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP ) atas kasus yang ditangani kepada pelapor.
” Saya sebagai pelapor wajib pertanyakan, sebab selama ini tidak menerima laporan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini, ” Sesal Ditubun ketika dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu malam ( 26 /8/2023).
Untuk diketahui, pelapor Godlif Hot Ditubun, bersama warga Ohoi Semawi, Isso, Maar dan Wab Watngil melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di masa pandemi covid-19 tahun 2020, dilakukan oknum pengusaha asal Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Herdy Tandra dan kaki tanganya .
Laporan polisi ( LP ) Nomor ; STPL/130/VI/2021, tanggal 07 Juni 2021, sudah dilidik Tipikor Polres Tual.
Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 24 saksi masyarakat dari empat desa / ohoi tersebut.
Termasuk penyidik Tipikor Polres Tual meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat, baik kaki tangan pengusaha dan oknum pengusaha Kota Dobo, Herdy Tandra.
Namun sangat disesalkan oleh pelapor, Godlif Hot Ditubun adalah penyidik Polres Tual tidak mematuhi perintah Kapolri dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi hasil laporan masyarakat.
” Ingat, uang dana desa ( DD ) hampir satu milyar tahun anggaran 2020 hilang, hingga saat ini tidak ada pembelanjaan empat kendaraan mobil BUMO milik empat Ohoi ditengah Covid – 19 alias fiktif, ” Sesalnya.
Patut diduga penjabat Kepala Ohoi Semawi, Isso, Maar dan Wab Watngil, terlibat persengkokolan dengan oknum pengusaha Kota Dobo, dan kaki tanganya untuk menghabiskan anggaran dana desa di masa pandemi covid- 19.
Bahkan, pengadaan empat buah mobil BUMO itu fiktif, namun langkah berani empat pejabat Kepala Ohoi dan Bendahara nekad membuat laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif sejak tahun anggaran 2020, hingga 2021.
Anehnya sudah membuat LPJ fiktif dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2021, namun langkah keempat penjabat Kepala Ohoi Semawi, Isso, Maar dan Ohoi Wab Watngil tetap mendapat restu dari para Camat, Dinas PMD dan oknum pendamping dana desa yang diduga ikut membantu mereka menyusun LPJ fiktif dana desa kepada Bupati Malra dan Kementerian Desa PDT.
Warga empat desa berharap, penyidik Tipikor Polres Tual segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum pengusaha Kota Dobo, Herdy Tandra dan kaki tanganya bersama keempat penjabat Kepala ohoi beserta bendahara, sebab telah melakukan penipuan dan perbuatan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara.