Tual News – Penyidik Satreskrim Polres Tual hingga saat ini terus bekerja mencari, mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan puluhan saksi terkait meninggalnya gadis remaja asal Desa Rumoin , Kecamatan Teror Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ) berinsial SK ( 16 ) di depan SPBU UN BTN Indah Kota Tual, minggu ( 12/11/2023) pukul 02.30 WIT.
Hal ini terbukti dari laporan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP) yang diterima pelapor, Jakobus Rahayaan, Kamis ( 16 /11/2023).
Didalam surat SP2HP Nomor: B /177/XI/Reskrim, bersifat biasa, dengan perihal, pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Rifaat Hasan, S.Tr.K, S.I.K, menguraikan secara jelas perkembangan penyelidikan atas kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Tual menjelaskan, berdasarkan laporan polisi ( LP) Nomor : LP – B / 160/XI/2023/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 12 November 2023 dan surat perintah penyelidikan Nomor : SP – Lidik/312/XI/2023/Reskrim tanggal 12 November 2023, memberitahukan kalau laporan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi di jalan raya BTN UN Indah, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, minggu ( 12 /11/2023) pukul 02.30 WIT, pelaku masih dalam Lidik.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat penyelidikan, penyidik / penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi sebanyak 18 orang, ” Ungkap Kasat Reskrim dalam SP2HP yang diterima pelapor.
Dia mengaku dari hasil pemeriksaan penyidik, belum tergambarnya pelaku, sehingga penyidik masih terus mencari saksi dan petunjuk terkait tindak pidana dimaksud.
Tercatat dari catatan tualnews.com, sejak kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dilaporkan keluarga korban SK, sudah memasuki enam hari hingga Sabtu ( 18/11/202) penyidik Satreskrim Polres Tual belum menemukan pelaku, diduga penyidik kesulitan karena tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
Dari pantauan media ini, selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juag sudah menyita alat bukti CCTV yang ada disekitar TKP.