Tual News – Hingga saat ini sudah memasuki hari ke 14, Sabtu ( 25 /11/2023), penyidik Satreskrim Polres Tual belum dapat mengungkapkan pelaku dugaan tindak penganiayaan terhadap gadis remaja SK ( 16 ) asal Desa Rumoin, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ) yang ditemukan meninggal dunia di jalan raya depan SPBU BTN UN Indah Kota Tual, minggu ( 12 /11/2023) pukul 02.30 WIT.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum korban SK, Jakobus Rahayaan, S.H kepada media ini, Jumat ( 24 /11/2023) menyoroti kinerja Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K bersama jajaranya dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dinilai lamban.
” Sampai saat ini, sejak kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dilaporkan di Polres Tual, sesuai SP2HP yang diterima, dari hasil pemeriksaan para saksi serta alat bukti lain, penyidik belum menemukan gambaran para pelaku, ” Sorotnya.
PH korban, menilai penyidik Satreskrim Polres Tual sangat lamban dalam menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.
” Tadi saya sudah menghadap Reskrim Polres Tual, dan ajukan lagi tambahan empat saksi, untuk diperiksa penyidik, ” Jelasnya.
Rahayaan mengancam, apabilah dalam perkembangan kedepan, penyidik Polres Tual belum menemukan titik terang perkara ini, dirinya berencana mengirim surat kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif.
” Saya akan minta Bapak Kapolda Maluku, agar perintahkan jajarannya di Polres Tual serius menangani kasus meninggalnya SK, karena ini adalah kasus tragedi kemanusiaan, menyangkut harkat dan martabat perempuan yang ada di kota Tual serta Kabupaten Tenggara, ” Tegasnya.
Rahayaan sangat menyesalkan, Kota Tual dengan slogan Kota Beradat, Religius dan kota yang menempatkan harkat dan martabat seorang perempuan jauh lebih tinggi, namun akhirnya dinodai dengan kasus berulang dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan.
” Kalau Kota Tual sebagai Kota Beradat, maka saya minta Kapolres Tual dan jajaranya serius menangani persoalan ini secara cepat untuk menemukan pelaku, ” pintah PH Korban.
Ajukan 4 Saksi, Salah Satu Anggota Polisi
PH korban membenarkan dalam pengajuan nama empat orang saksi di Satreskrim Polres Tual, Jumat ( 24 /11/2023), salah satu saksi adalah Anggota Polisi Polres Tual, yang bertugas di Polsek Tayando.
” Saya ajukan empat saksi, salah satunya Anggota Polisi, karena mereka diduga bersama-sama dengan korban SK tinggal di dalam satu rumah, ” Ungkapnya.
Kata Rahayaan, nama empat saksi tambahan itu telah diterima penyidik Satreskrim Polres Tual dan akan segera diundang untuk dimintai keterangan.
Keluarga Korban Akan Datangi Polres Tual
Sementara itu, PH korban mengatakan, orang tua dan keluarga korban asal Desa Rumoin, Kecamatan Teor, Kabupaten SBT sesuai jadwal akan tiba di Kota Tual, dan langsung menyambangi Polres Tual.
” Setelah keluarga datangi Polres Tual pertanyakan hasil penyelidikan polisi, baru kami berembuk untuk dilakukan autopsi jenasah, agar mengetahui penyebab meninggalnya korban, ” Terangnya.
Rahayaan berharap, sebelum autopsi, penyidik harus merampungkan hasil penyelidikan dan penyidkan dalam permintaan keterangan saksi berupa petunjuk jejak digital dan alat bukti lainya.
” Saya sangat yakin, kalau penyidk serius dalami keterangan saksi, alat bukti petunjuk digital dan CCTV di areal TKP, pasti bisa menemukan terduga pelaku dugaan penganiayaan, ” Ujarnya.
Hasil Visum Dokter Tidak Terangkan Penyebab Kematian Korban
Rahayaan mengaku, hasil visum dokter RSUD Karel Sadsuitubun Langgur Kabupaten Maluku Tenggara terhadap korban SK, sudah ada dan dibacakan penyidik dihadapan keluarga korban.
” Hasil visum dokter hanya pemeriksaan luar dan tidak menjelaskan penyebab kematian korban SK, ” katanya.
Menurut PH korban, dari hasil visum et repertum dokter yang dibacakan dan didengar keluarga korban SK, hanya menjelaskan ada luka mulai dari kepala hingga kaki dan terutama alat vital korban seperti diareal payudara.
Laporan Awal SPKT Polres Tual ke Polda Maluku, Korban SK Diduga Laka Tunggal
Menyoal laporan awal Polres Tual, kalau korban SK ( 16 ) yang ditemukan meninggal dunia di jalan raya BTN UN Indah Kota Tual, karena diduga mengalami laka tunggal, PH Korban membenarkan hal ini.
” Benar, laporan awal SPKT Polres Tual ke Polda Maluku, korban SK yang ditemukan meninggal di jalan raya BTN, diduga mengalami kecelakaan lalu lintas, namun polisi tidak dapat buktikan, sehingga keluarga buat laporan dugaan penganiayaan di SPKT Polres Tual, ” Ungkapnya.
Rahayaan menyoroti laporan awal Anggota Polres Tual kepada atasanya, kalau diduga korban SK meninggal dunia, karena Laka Tunggal.
” Itu laporan awal, ketika SPKT Polres Tual terima laporan, namun yang disesalkan dalam penyelidikan polisi tentang kecelakaan lalulintas, polisi tidak temukan bukti-bukti yang menyatakan korban meninggal dunia, karena Laka Tunggal, ” Sesalnya
Olehnya itu, kata Rahayaan, keluarga korban membuat laporan polisi di SPKT Polres Tual, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
” Dugaan keluarga, korban SK meninggal karena tindak pidana penganiayaan, sehingga penyidik harus bekerja ekstra periksa saksi baik petunjuk dan alat bukti seperti jejak digital,” Jelasnya.
Rahayaan berharap, penyidik Polres Tual bisa menemukan pelaku, sebelum dilakukan autopsi terhadap jenasah SK di Desa Rumoin, Kecamatan Teor, Kabupaten SBT.