Tual News – Sekelompok masyarakat di Dusun Vatraan, Desa Ohoitel, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, Kamis ( 20 /10/2023) pukul 16.00 WIT melaksanakan aksi pemalangan jalan menuju lokasi tempat pembuangan akhir sampah ( TPA ) Kota Tual.
Salah satu warga, Mahdy Romy Badmas kepada tualnews.com, di lokasi pemalangan TPA, Jumat ( 21 /10/2023) membenarkan hal ini.
” Benar, kami palang jalan masuk lokasi TPA Kota Tual dan mobil sampah dilarang masuk, kecuali warga masyarakat yang melaksanakan actifitas berkebun bisa melewati jalan ini, ” Ungkapnya.
Kata Badmas, pemalangan dengan menggunakan kayu dll, sebagai bentuk protes kepada Pemkot Tual yang belum menyelesaikan hak ulayat makan bersama dalam perkara di Pengadilan Negeri Tual dan Pengadilan Tinggi Maluku.
” Sudah berapah kali Pemkot Tual mediasi dan fasilitasi masalah ini tapi tidak mencapai titik temu, sementara biaya pembebasan lahan tanah itu sebagian sudah diterima kelompok lain sebesar Rp 400 juta lebih, ” Sesalnya.
Dia mengakui pemalangan jalan ini, mobil angkutan sampah Kota Tual sejak kamis kemarin tidak bisa masuk membuang sampah di lokasi TPA.
” Kami palang ini hingga Pemkot Tual realisasi pembayaran lahan TPA baru dibuka, ” Tegas Badmas.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Kota Tual, Pieter Rahawarin yang dikonfirmasi tualnews.com, Jumat ( 21 /10/2023) mengakui kamis kemarin, pihak keluarga Romy Badmas bersama keluarga, didampingi Kuasa Hukum, Thadeus Welerubun, S.H mendatangi dirinya mempertanyakan soal realisasi biaya pembebasan laha TPA, namun kata dia dirinya masih harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Tual selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah.
” Saya sudah bertemu Pak Sekda Kota Tual, namun karena baru tiba hingga perlu waktu istirahat, ” Ujarnya.
Menurut Rahawarin, terkait TPA Ohoitel, sudah ada fasilitasi dan mediasi Walikota Tual bersama dua kelompok warga masyarakat setempat.
Menyoal anggaran biaya pembebasan lahan TPA sudah diterima satu kelompok dari Desa Ohoitel, Rahawarin membenarkan hal itu.
” Sudah ada satu kelompok yang terima biaya pembebasan lahan TPA sebelumnya, dan diterima oleh Ismail Abur Renwarin Cs dari Desa Ohoitel, ” Ungkapnya.
Kuasa Hukum Ismail Abur Renwarin Cs, Lukman Matutu, S.H yang dikonfirmasi via telepon selulernya, mengatakan terkait masalah TPA Ohoitel, Pemkot Tual sudah melakukan mediasi antara dua kelompok.
” Sudah ada mediasi, hanya saja Pemkot Tual lamban dalam selesaikan pembayaran, ” Sorotnya.
Menyoal sudah ada pembayaran biaya pembebasan lahan tanah lokasi TPA kepada klienya Ismail Abur Renwarin Cs oleh Pemkot Tual, Matutu membenarkan hal itu.
” Dari total biaya pembebasan lahan TPA sebesar 1 milyar lebih, sudah dilakukan panjar pertama Pemkot Tual kepada Bapak Ismail Abur Renwarin cs sebesar Rp 400 juta lebih,” Jelasnya.
Kata Matutu, dalam gugatan tanah TPA di PN Tual ada beberapah pihak, dirinya sebagai kuasa hukum beberapa Marga yakni Abur Renwarin, Jamlaay, dan Ohoilulin, sedangkan Kuasa Hukum Thadeus Welerubun, S.H berada di kelompok Marga Renwarin, Badmas dan Toker.
Untuk diketahui, biaya pembebasan lahan tanah TPA Ohoitel sudah dianggarkan di APBD Kota Tual sejak tahun anggaran 2015 / 2016, namun karena saling mengklaim biaya pembebasan lahan TPA seluas dua hingga tiga hektare oleh beberapah kelompok masyarakat, sehingga anggaran sebesar 1,3 milyar itu tidak dapat dicairkan.
Masalah ini akhirnya berujung pada sidang di Pengadilan Negeri Tual.
Tercatat sudah empat hingga lima kali Pemkot Tual memfasilitasi dan mediasi dua kelompok warga masyarakat tersebut terkait kepemilikan tanah lokasi TPA di Desa Ohoitel.
Sementara itu informasi yang dihimpun media ini, Kabag Pemerintahan Kota Tual sementara berkoordinasi dengan Sekda Kota Tual, untuk menyelesaikan masalah TPA di Desa Ohoitel.