Langgur, Tual News – Sejumlah warga masyarakat di Desa / Ohoi Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Selasa sore ( 17 /10/2023) pukul 16.00 WIT, melaksanakan aksi pemasangan tanda larangan adat kei Sasi atau Hawear di Kantor Desa dan jembatan penghubung masyarakat Desa.
Mantan Pj Kepala Ohoi Mun Ohoiir, Leonardus Fernatyanan ( 60 ) ketika dikonfirmasi tualnews.com, Selasa malam pukul 21.20 WIT, membenarkan pemasangan sasi pada sejumlah fasilitas pemerintah di Ohoi Mun Ohoiir.
” Benar, selasa sore pukul 16.00 WIT, sejumlah warga Mun Ohoiir pasang Sasi, ” Ungkapnya.
Kata dia, pemasangan tanda larangan adat Kei yang dilakukan sekelompok masyarakat itu, karena tidak puas atas penerbitan SK Pj Kepala Ohoi Mun Ohoiir yang baru oleh Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun.
” Mereka pasang sasi, karena tidak puas dengan SK penunjukan Pj Kepala Ohoi yang baru ganti saya, ” kata Fernatyanan.
Dia mengaku SK Bupati Malra kepada Pj baru Ohoi Mun Ohoiir atas nama Timotius Tutratan, seorang guru SD di kampung itu.
” SK Pj Mun Ohoiir baru turun, dan baru diberikan tanggal 12 Oktober 2023,” katanya.
Diakui, kelompok warga yang memasang tanda larangan adat Kei di Desa Mun Ohoiir sudah pernah mendatangi Bupati Malra meminta Guru Egedius Reyaan menjadi Pj Mun Ohoiir, namun diduga Bupati Malra memiliki pertimbangan lain, sebab guru Egedius Reyaan adalah Plh Kepsek SD Naskat Mun Ohoiir.
” Jadi warga pasang sasi daun Kelapa putih di Balai Desa Mun Ohoiir dan jembatan penghubung kampung yang menjadi akses warga, ” Jelasnya.
Hingga saat ini sasi itu masih terpasang di Ohoi Mun Ohoiir. Hingga saat ini situasi kamtibmas dilaporkan aman dan kondusif.