Langgur, Tual News – Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : 3.B/HP/XIX AMB / 05/2021, tanggal 27 Mei 2021, ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Muhammad Abidin, S.E, Ak, CA, CSFA yang diterima media ini menyebutkan sesuai hasil uji petik terhadap dua puskesmas di Kabupaten Maluku Tenggara, menunjukan jumlah masker yang diterima puskesmas tidak sebanyak 4.000 buah.
Atas hal ini, kata BPK kalau penjelasan Kepala Gudang IFK, masker yang diberikan kepada puskesmas, bukan jumlah sebenarnya yaitu 4.000 buah.
Angka tersebut kata BPK adalah jumlah perkiraan, berdasarkan pengambilan setiap puskesmas.
Menurut BPK, dengan perbedaan jumlah mutasi keluar masker itu, dan tidak adanya dokumen pendukung yang memadai, Tim pemeriksa BPK tidak dapat meyakini jumlah masker yang telah terdistribusi melalui gudang IFK selama tahun 2020.
Selisih Persediaan Akhir Masker 31 Desember 2020
BPK mengakui berdasarkan data persediaan dan perlengkapan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara per 31 Desember 2020, sisa persediaan masker sebanyak 55.532 buah.
Sementara kata BPK, hasil pemeriksaan fisik persediaan masker tanggal 25 Februari 2021 di gudang IFK, diketahui persediaan masker yang ada sebanyak 57.132 buah atau terdapat selisih lebih sebanyak 1.600 buah masker.
Atas selisih itu, kata BPK, Kepala Gudang IFK memberikan penjelasan kalau pencatatan tidak riil, sesuai jumlah barang masuk atau keluar.
Pencatatan stok persediaan masker dilaksanakan setelah barang diserahkan sebelumnya, bukan pada saat serah terima barang.
Selain itu kata BPK, setelah Kepala Gudang mendapat konfirmasi kalau yang mengambil masker adalah tim satgas Covid-19, meskipun masker telah diserahkan sebelumnya.
Hasil Penyelidikan Dirreskrimum Polda Maluku Diduga Tanpa Tender
Sementara itu dari hasil penyelidikan tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang turun di Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara minggu kemarin, dan telah melakukan permintaan keterangan sejumlah saksi serta penelitian dokumen yang ada, patut diduga pengadaan masker dan Thermoscanner Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020 sebesar 3,7 miliar dilaksanakan tanpa melalui mekanisme proses pelelangan proyek ( tender ).
Hal ini ini terbukti dari data LPSE Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020, tidak ada proses pengadaan barang dan jasa itu.
Anehnya didalam hasil audit BPK, terlampir penyedia barang dan jasa masker dan Thermoscanner Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sedangkan data yang dihimpun media ini di gudang IFK Dinkes Malra, menyebutkan kalau penerimaan barang tidak tercatat, masker tersebut dikirim langsung via Lion Parcel masuk gudang IFK, tanpa ada tim pemeriksaan barang.
Dari data yang dimiliki tualnews.com, sesuai stok opname IFK Dinkes Malra Juli 2020, masker kain yang ada didalam gudang sebanyak 150.000 ribu buah.
Sementara hingga 31 Desember 2020, stok masker yang masih tersimpan di IFK Dinkes Malra, sebanyak 52.000 buah masker.
Anehnya alat Thermoscanner Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tidak tercatat dan tersimpan di gudang IFK, patut diduga barang itu disimpan ditempat lain, kemudian diambil setiap Puskesmas Kabupaten Maluku Tenggara, dengan cara membeli kembali alat Thermoscanner Covid-19, bukan dibagi secara gratis.
Tim Ditreskrimsus Polda Maluku telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, dr. Ketty Notanubun, M.Kes, penjaga gudang, PPK dll, sehingga publik menunggu proses penyelidikan kasus ini sampai sejauh mana nantinya.
Sesuai surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara, Nomor : 891.a tanggal 16 Desember 2020, tentang struktur organisasi satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara yakni Ketua Tim, Bupati Malra, Dandim 1503 / Tual selaku Wakil Ketua I, Kapolres Maluku Tenggara sebagai Wakil Ketua II, Sekda Malra sebagai Wakil Ketua III dan Kepala BPBD Malra selaku sekretariat.