Tual News – Kasus dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa ( DD ) Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang disidik Kejaksaan Negeri Tual selama empat tahun cukup menarik perhatian masyarakat, pasalnya ditengah kasus ini ditingkat penyidikan dan sesuai hasil gelar perkara penyidik pidsus Kejari Tual sudah secara resmi menetapkan serta melakukan penahanan kepada mantan Bendahara DD Dullah Laut, berinsial HWR.
JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Tual menetapkan HWR sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan DD Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, Selasa 12 september 2023..
” Benar, selasa kemarin Jaksa melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara DD Dullah Laut di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, ” Ungkap Rendra.
Kata Kasi Intelejen, HWR ditahan Jaksa selasa sore pukul 14.30 WIT dan langsung dijebloskan ke Rutan LP kelas II Tual.
Tiga Saksi Mantan Pj Dullah Laut Kembalikan Uang Negara 117 Juta
Namun dua puluh empat hari kemudian, tepatnya Rabu, 04 Oktober 2023, secara mengejutkan publik, tiga saksi mantan Pj Kepala Desa / Ohoi Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, yakni BS, YR dan MJ, didampingi Kabag Hukum Pemkot Tual, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual untuk bertemu JPU Pidsus Kejari Tual.
Kedatangan tiga mantan Pj Dullah Laut yang berstatus saksi di tingkat penyidikan dugaan korupsi DD Dullah Laut, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dalam pengembalian keuangan negara sebesar Rp 117.300.000, diterima langsung penyidik Kejari Tual yakni Kasi Pidsus Prasetyo Purbo, S.H dan N.A.A Pradewa Artha, S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H, M.H melalui Kasi Intelejen, Rendra Taqwa Agusto, S.H yang dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu ( 06 /10/2023) membenarkan pengembalian uang negara oleh tiga mantan Pj Kepala Desa Dullah Laut di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
” Benar, Rabu kemarin tiga mantan Pj Kepala Desa Dullah Laut datangi penyidik kembalikan uang negara perkara dugaan korupsi DD Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, sebesar Rp 117.300.000, ” Ungkapnya.
Dia mengakui status ketiga mantan Pj Dullah Laut itu saat pengembalian uang negara sebagai saksi, belum jadi tersangka.
Hasil Hitung Ahli Inspektorat, Tiga Mantan Pj Dullah Laut Setor Kerugian Keuangan Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H melalui Kasi Intelejen, Rendra Taqwa Agusto, S.H yang dikonfirmasi kembali, Rabu ( 11 /10 /2023) menegaskan status tiga mantan Pj Kepala Ohoi Dullah Laut yang menyetor kembali kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil hitung ahli Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, bersatus saksi.
” Jadi pengembalian keuangan negara oleh tiga mantan Pj Kepala Desa Dullah Laut ini sesuai hasil hitung ahli, karena disaat mereka menjabat tidak dapat dipertanggungjawabkan, ” Ujarnya.
Menyoal soal ketiga mantan Pj Dullah Laut itu bakal dikenakan pasal 55 UU Tipikor, Rendra menjelaskan itu nanti kesimpulan penyidik.
” Kami akan penyerahan tahap II berkas tersangka mantan Bendahara DD Dullah Laut Kota Tual, HWR dalam waktu dekat, nanti saya tanya Kasi Pidsus, ” Terang Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tual.