Langgur, Tual – Kedatangan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Langgur, Senin siang ( 23 /10/2024) pukul 12.00 WIT, secara maraton melaksanakan pemeriksaan dan permintaan keterangan klarifikasi terhadap tiga Pimpinan OPD Pemkab Malra, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Maluku tahun anggaran 2020.
Pantauan media ini di Polres Malra, tampak Kepala Dinas Ketahanan Pangan Malra, Ir. Arifin Rahayaan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Mochtar Ingratubun dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, dr. Ketty Notanubun, M.Kes hadir di Polres Malra, pukul 13.00 WIT.
Ketiga Pimpinan OPD Pemkab Malra itu terpantau dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diruangan Satreskrim Polres Malra.
Dua Kadis dan satu Kepala Badan ini dimintai keterangan klarifikasi sejak pukul 13.00 WIT hingga malam hari.
Dipastikan selasa ( 24 /10/2024) sejumlah Pimpinan OPD Pemkab Malra dan PPK akan memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait refocusing anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020 yang mencapai miliaran rupiah itu.
BPK Temukan Pencairan SP2D Pengadaan BHP Masker Covid – 19 Dilakukan Sebelum Barang Diterima
Sementara itu Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Malra tahun anggaran 2020, menemukan kalau pencairan SP2D pengadaan BHP masker Covid-19 dan Thermoscanner, dari kas daerah Pemkab Malra dilakukan sebelum barang itu diterima seluruhnya.
Terbukti dari laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Nomor : 3.B/HP/XIX.AMB/05/2021, tanggal 27 Mei 2021, ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, sebagai penanggung jawab pemeriksaan yakni Muhammad Abidin S.E, Ak, CA, CSFA yang diterima media ini.
BPK menyebutkan, hasil pengadaan telah diperiksa dan diserahterimakan, yakni sebanyak dua kali berita acara serah terima ( BAST ).
BPK merinci, masing – masing, barang Nomor 027/172.a/2020 tanggal 04 Mei 2020 dan barang Nomor 027/88.o/2022 tanggal 6 Juni 2020.
Kata BPK, BAST tersebut ditandatangani penyedia, panitia pemeriksa barang, penjabat pembuat komitmen ( PPK ), dan mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurut BPK, berdasarkan BAST itu, jumlah masker yang diserahterimakan sebanyak 350.000 buah masker.
Atas pekerjaan ini, kata BPK telah dilakukan dua kali pembayaran melalui SP2D Nomor : 0604/LS/SP2D/2020/MT tanggal 15 Mei 2020 dan SP2D Nomor ; 0768/LS/SP2D/2020/MT tanggal 28 Mei 2020, masing – masing sebesar Rp 1.795.952.000,00 dan Rp 979.048.000,00.
BPK mengaku dari pemeriksaan atas dokumen seperti BAST, SP2D dan dokumen pencatatan hasil pengadaan pada gudang instalasi farmasi Kesehatan ( IFK ), ditemukan kalau dari perbandingan tanggal pada dokumen BAST dan SP2D serta rekening kas daerah diketahui terjadi pembayaran dilakukan sebelum pengadaan BHP masker tersebut Diterima Pemkab Malra.
BPK menguraikan hal ini berdasarkan surat permintaan pemeriksaan barang Nomor : 167 /VI/MMW/2020, tanggal 5 Juni 2020.
PT. MMW menyampaikan surat permohonan kepada Kadis Kesehatan Malra untuk melakukan pemeriksaan barang tahap II.
Dasar surat ini, Kadis Kesehatan menegaskan kepada panitia pemeriksa barang melalui, melalui surat Nomor: 800 /92/’2020 tanggal 05 Juni 2020 untuk melakukan pemeriksaan barang atas hasil pengadaan BHP Masker dan thermoscanner.
BPK menemukan, PT MMW, baru melakukan permintaan pembayaran 100 % atas pengadaan masker dan Thermoscanner tahap II tanggal 5 Juni 2020.
Dinkes Ajuhkan Surat Permohonan Pembayaran 100 %
Selanjutnya kata BPK, tanggal 20 Mei 2020, Dinas Kesehatan menyampaikan surat Nomor 050 /2020, perihal permohonan pembayaran dana ( LS ) 100 % untuk paket pengadaan BHP Masker dan thermoscanner tahap II kepada Bupati.
Tanggal 27 Mei 2020, Bupati menginstruksikan bendahara SKPKD untuk membayar sesuai disposisi pada surat tersebut.
BPK menjelaskan, atas disposisi itu, bendahara SKPKD melakukan pembayaran kepada bendahara pengeluaran Dinkes sesuai SP2D Nomor : 0768/LS/SP2D/2020/ MT tanggal 28 Mei 2020.
Dengan demikian menurut BPK, surat permintaan pembayaran masker dari Kadis Kesehatan dan pencairan SP2D dari Kasda ke rekening bendahara dilakukan sebelum barang diterima dan diperiksa tanggal 06 Juni 2020.
Dinkes kemudian melakukan pembayaran kepada PT.MMW pada tanggal 17 Juni 2020 atau 20 hari setelah dana diterima dari kas daerah.
BPK menjelaskan, sesuai keterangan PPK, hasil pengadaan disimpan pada gudang instalasi farmasi ( IFK ) dan proses distribusi masker itu juga dikelola oleh IFK.
Dari kartu stok masker, kata BPK, diketahui kalau terdapat barang yang diterima pada bulan Juli 2020, namun penyedia dan PPK tidak dapat menunjukkan dokumen yang memastikan waktu kedatangan barang tersebut di Langgur.
Atas dasar ini, BPK berkesimpulan, kalau permintaan uang untuk pembayaran tahap kedua sebesar Rp 979.048.000,00, tanggal 28 Mei 2020, dilakukan sebelum ada permintaan pembayaran dari penyedia, belum ada serah terima dan pemeriksaan barang oleh PPK dan panitia pemeriksa barang.
( Bersambung Edisi Berikutnya…….! )