Tersangka Penganiayaan Wartawan Carang TV Malra Ditahan Polisi

Img 20231006 wa0001

Langgur, Tual News – Oknum tersangka yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Carang TV Ambon di Kabupaten Malra dan Kota Tual, Yosep Leisubun, akhirnya ditahan polisi.

Kapolres Maluku Tenggara, melalui Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu D. Bakarbessy, S.H yang dikonfirmasi tualnews.com, Kamis malam ( 05 /10/2023), pukul 10.30 WIT, membenarkan penahanan terhadap tersangka penganiayaan Wartawan Carang TV, berinsial DR, pukul 18.55 WIT.

” Benar, penyidik Satreskrim Polres Malra, Kamis sore ( 5 /10/2023) pukul 18.55, secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan Wartawan berinsial DR, ” Ungkap Bakarbessy.

Kasat Reskrim mengakui penahanan terhadap tersangka DR, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup dalam perbuatan tindak pidana penganiayaan terhadap Wartawan Carang TV Ambon, Yosep Leisubun.

” Tersangka DR, ditahan Polres Malra dan langsung digiring masuk ke rumah tahanan ( rutan ) Polres Kota Tual, untuk penahanan 20 hari kedepan, ” Jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara menjelaskan terkait penahanan tersangka DR, pihaknya berkomitmen mempercepat proses penyidikan berkas perkara kasus ini, untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti dan diperiksa.

Wartawan Carang TV Malra Dianiaya Dirumah

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Wartawan media televisi Carang TV Ambon di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Yosep Leisubun, diduga dainiaya dengan cara dipukul oleh oknum DR, dirumah kediamanya, di perumahan Pemda, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, senin sore ( 25 /9/2023) pukul 18.51 WIT.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini, secara resmi telah dilaporkan di SPKT Polres Maluku Tenggara, Selasa , pukul 00.30 WIT.

Laporan polisi Nomor: LP /B/111/IX/2023/SPKT/Res /Malra / Polda Maluku, tanggal 25 September 2023, diterima Kanit I SPKT Polres Malra , Aipda A.J.E. Emray, terkait tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.