Tual News – Berdasarkan bukti sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2006, terbukti para pemilik tanah di Desa Tayando Yamtel, Kecamatan Tayando Tam sudah menghibahkan tanah seluas 100.000 M2 atau 10 hektare, kepada Pemkab Malra dimasa kepemimpinan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, S.H, yang saat ini sudah menjadi aset tanah milik Pemkot Tual.
Hal ini terbukti dari Sertifikat tanah hak pakai Nomor 01 tahun 2006, ditandatangani Kepala Kantor BPN Malra, Drs Leha Alfred, dengan Pemohon, Herman Adrian Koedoeboen atas nama Pemkab Malra. Sementara sebagai penunjuk batas tanah, Umri Renhoat.
Dari 10 hektare tanah yang menjadi aset milik Pemkot Tual, areal tanah seluas 50.000 M2 atau 5 hektare untuk Kantor Camat Tayando Tam beserta fasilitas pemerintah lainya. Sedangkan 5 hektare tanah lainya diserahkan kepada USB SMA Negeri Tayando Kota Tual.
Salah satu saksi tokoh masyarakat adat Desa / Ohoi Tayando Yamtel, Muti Renhoat ( 70 ) ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Jumat ( 13 /10 /2023) membenarkan dirinya bersama para tokoh adat dan masyarakat pemilik lahan tanah menyerahkan tanah seluas 10 hektare ( 100.000 M2 ) kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dibawah kepemimpinan Bupati Malra, Herman Adrian Koedoeboen, S.H.
” Benar kami hibah tanah seluas 100.000 M2 atau 10 hektare, dengan rincian 5 hektare tanah bagian bawah untuk pembangunan Kantor Camat Tayando Tam dan fasilitas pemerintah lainya, sedangkan tanah 5 hektare dibagian atas untuk pembangunan SMA Negeri Tayando Kota Tual, ” Ungkapnya.
Menyoal hibah tanah kepada Pemkab Malra yang saat ini menjadi aset Pemkot Tual apakah dibayar pemerintah ? Renhoat mengaku penyerahan tanah itu secara gratis, hanya diberikan uang siri pinang kepada para pemilik tanah dilokasi itu.
” Waktu itu dikasih uang siri pinang yang dibagi oleh almarhum kades dan sekretaris Desa Tayando Yamtel saat itu, ” Ujarnya.
Terkait selalu terjadi aksi pemalangan oleh oknum masyarakat di Desa Tayando Yamtel, Renhoat menegaskan kalau berulang kali dirinya mengingatkan bahwa tanah 10 hektare itu milik Pemkot Tual, sebab para Kepala Marga sudah hibahkan tanah tersebut kepada Pemerinta Desa dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas Kantor pemerintahan.
” Jadi tanah seluas 10 hektare itu milik Pemkot Tual, sehingga saya minta jangan ada lagi pemalangan atau pasang sasi, ” Pintah Renhoat.
Berita Acara Penyerahan Tanah Ditandatangani Pemdes, dan Kepala Marga
Sementara itu dari data yang dimiliki tualnews.com, atas berita acara penyerahan tanah untuk pembangunan SMA Negeri Tayando Tam, Kota Tual, tercatat pihak Pemerintah Desa Tayando Yamtel dan Para Kepala Marga menyerahkan tanah seluas 200 × 200 M2 atau 4 hektare untuk pembangunan SMA Negeri Tayando.
Berita acara hibah tanah ditandatangani Pemdes Tayando Yamtel bersama pihak pertama dan kedua yakni Kepala Desa Tayando Yamtel, Kokun Renhoat, Yahya Renhoat ( Sekretaris), Syamsudin Watngil, Hi. Ahmad Renhoat, Halil Rumaf, Nasar Lustawer, Jafar Maswain, Hamadin Maswain, Abdulah Renhoat, Wahab Tusyek, Masjid Lusyat, Samsudin Tunyanan, Dani Rumaf, Latani Rahadat, Lajuma Tusiek, Muti Lustarinu, Kadir Rahadat, dan Lahamudin Watngil.
Sedangkan pihak kedua adalah Camat Tayando Tam, Drs A. Ingratubun, ditandatangani saksi – saksi yakni A. Rahman Renhoat, Drs. Djamaluddin S.Rahareng, Jemi Rumaf dan Hi. Sarel Maswain.
Dalam berita acara itu juga ditandatangani Bupati Malra, Herman A. Koedoeboen, S.H, tanggal 13 Juni 2005.
Lokasi tanah seluas 10 hektare di Desa / Ohoi Tayando Yamtel sah milik Pemkot Tual, karena sudah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2006.