Tak Berikan BAP Tersangka, Kadiv Propam Polri Diminta Periksa Penyidik Polres Aru

Img 20231006 wa0025

Aru, Tual News – Advokat Gasandi Renfaan, S.H selaku kuasa hukum tersangka TPPO berinsial MAB, minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa penyidik bersama atasanya di Polres Kepulauan Aru, di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Permintaan ini disampaikan PH Gasandi Renfaan, S.H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Sabtu malam ( 06/10/2023).

” Selaku kuasa hukum tersangka MAB, kami menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru, namun perlu diingat, negara memberikan ruang kepada klien kami sebagai tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klienya MAB, ” Tegasnya.

Dia mengaku pada kamis 5 Oktober 2023, pihaknya telah mengirimkan Surat kepada penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru untuk meminta turunan berita acara pemeriksaan klien MAB sebagai tersangka tanggal 13 September 2023, namun tidak diberikan penyidik, dengan alasan akan diberikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Dobo.

Renfaan menegaskan, permintaan turunan BAP pemeriksaan tersangka MAB, merupakan hak klienya yang diatur didalam pasal 72 KUHAP, sebagaimana penjelasan pasal 72, berbunyi yang dimaksud  “untuk kepentingan pembelaannya” adalah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri.

” Sedangkan yang dimaksud dengan “turunan” ialah dapat berupa foto copy. Yang dimaksud “pemeriksaan” dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat – dakwaan, ” Terangnya.

Sementara kata dia, pemeriksaan di
tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.

PH Gasandi, menyesalkan ketika, Jumat ( 06 /10/2023), diberitahukan oleh penyidik kalau atasannya di Polres Aru tidak memberikan turunan BAP Tersangka MAB.

” Penyidik mengatakan, atasnya di Polres Aru menyampaikan nanti saja dikasih saat pembelaan di persidangan, ” Sesalnya.

Sementara kata Renfaan, penyidik Polres Aru sudah memberikan berita acara pemeriksaan lanjutan tersangka MAB tanggal 25 September 2023.

” Kok, kami minta BAP tersangka MAB yang pertama tanggal 13 September 2023 tidak diberikan, ada apa sebenarnya ?, ” Sorotnya.

PH tersangka MAB, menegaskan atas ketidakprofesionalan penyidik dan atasannya di Polres Aru tersebut, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta.

” Kami akan lapor kepada Kadiv Propam Mabes Polri, karena aturan sudah jelas, namun dibuat lain lagi, ” Kesalnya.

Dia meminta agar penegakan hukum harus menggunakan hati nurani dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia ( HAM).

” Jangan menaruh alasan subyektif lebih besar dari alasan obyektif, ” Pungkasnya.