Tak Benar Berita RRI, Soal Diwarning PTUN, Bupati Dilarang Lantik Sekda Baru

Kantor ptun ambon

Langgur, Tual News – Tim Kuasa Hukum Tergugat ( Bupati Malra ), Hendrik R. Hermawan, S.H, M.H, menegaskan kalau tidak benar Pemberitaan media online RRI, dengan judul ” Diwarning P-TUN, Bupati Dilarang Lantik Sekda Malra, “.

Hermawan menegaskan hal Ini dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, Kamis ( 12/10/2023).

” Terhadap keterangan kuasa hukum penggugat yang termuat di Pemberitaan RRI untuk frasa yang menyatakan “ permohonan kita salah satunya terkait penundaan proses seleksi maupun hal – hal yang berhubungan dengan pengangkatan Sekda Baru, yang ditunda dan dikabulkan Majelis Hakim P-TUN Ambon, perlu kami tegaskan, kalau pernyataan tersebut adalah keterangan tidak benar dan tidak berdasar, ” Tegas Kuasa Hukum Tergugat.

Kata Hermawan, hal ini ditegaskan, menyikapi keterangan pers tim  kuasa hukum penggugat, Drs. A. Yani Rahawarin. M.Si yakni Miky Ihalauw dan Marnex F. Salmon pada perkara Nomor 74/G/2023/PTUN.ABN di P-TUN.

” Terkait pemberitaan yang dimuat secara online oleh Radio Repbulik Indonesia ( RRI ), tanggal 10 Oktober 2023 dengan judul “ Diwarning P-TUN,Bupati Malra Tidak boleh Lantik Sekda Baru” maka kami sebagai tim kuasa Tergugat yaitu Bupati Maluku Tenggara harus sampaikan beberapa klarifikasi/keterangan sekaligus menjawab pemberitaan tersebut, ” Tegasnya.

Dia menjelaskan, sebagai persidangan tanggal 10 oktober 2023 dalam perkara antara Drs. A.Yani Rahawarin M.Si melawan Bupati Maluku Tenggara dengan Objek sengketa Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 863/01/VIII/2023 tentang Penjatuhan
Hukum Displin kepada Penggugat tanggal 15 Agustusn 2023.

” Ini merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan persiapan, dihadiri Tim Kuasa Tergugat Bupati Maluku Tenggara yakni Pieter R. Rahajaan, S.H.M.SI dan David Watutamata, S.H, ” Jelasnya.

Hermawan mengakui, secara juridis normatif, agenda sidang pemeriksaan
persiapan di PTUN Ambon, bertujuan untuk melengkapi gugatan pengugat yang kurang jelas, sebelum masuk dalam pemeriksaan pokok perkara.

” Oleh sebab itu sidang pemeriksaan persiapan atas perkara Drs. A.Yani Rahwarin M.Si melawan Bupati Malra tanggal 10 Oktober 2023, oleh Majelis
Hakim memberikan nasihat dan arahan kepada penggugat terkait perbaikan surat kuasa dari penggugat kepada tim kuasa hukum dan juga memperbaiki serta melengkapi gugatan yang diajukan, termasuk beban pembuktian  harus disiapakan oleh penggugat sendiri, ” tandasnya.

Kata dia, tim kuasa tergugat juga ada nasihat untuk memperbaiki surat kuasa khusus yang diajukan tergugat Bupati Malra.

PH Tergugat Bupati Malra  menegaskan kembali kalau pernyataan Pers Kuasa Hukum Penggugat di Media Online tersebut adalah pernyataan dan/atau keterangan yang tidak benar dan tidak berdasar.

” Kami tegaskan sekali lagi, kalau proses persidangan belum ada  pemeriksaan pokok sengketa, ” Tegas Hermawan.

Diakui, apa yang diminta penggugat dalam gugatannya untuk penundaan atau skorsing pelaksanaan kegiatan seleksi Sekda Malra itu oleh Majelis dinasihati untuk diubah, karena permintaan itu hanya berlaku untuk pelaksanaan objek sengketa yakni Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 863/01/VIII/2023 tentang Penjatuhan Hukum Disiplin kepada Penggugat tanggal 15 Agustusn 2023.

” Permintaan itu, bukan untuk seleksi Sekda Kabupaten Malra, karena tidak memiliki korelasi hukum dengan objek sengketa sebagaimana Isi gugatan dan/atau dalil gugatan penggugat, ” Jelas PH Tergugat Bupati Malra.

Hermawan mengungkapkan, gugatan penggugat Mantan Sekda Malra itu sementara dalam tahap perbaikan dan penyempurnaan untuk kemudian diajukan dan diperiksa kembali pada sidang PTUN tanggal 17 Oktober 2023, agenda sidang yakni pemeriksaan persiapan kedua.

” Terhadap keterangan dan Informasi yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Penggugat, kami himbau berharap, hal itu dapat disampaikan sesuai fakta hukum, sebagai bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat, ” Pintanya.

Seperti dikutip tualnews.com dari pemberitaan RRI.Co.Id, menegaskan kalau Bupati Malra diminta untuk tidak melakukan proses seleksi maupun pengangkatan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten setempat.

Penegasan Hakim P-TUN ini menyusul gugatan yang diajukan mantan Sekda Malra, A Yani Rahawarin ke pengadilan setempat.

“Kebetulan hari ini (Selasa-red), sidang perdana atas gugatan kami dan dalam permohohonan kita salah satunya terkait penundaan proses seleksi maupun hal-hal yang berhubungan dengan pengangkatan Sekda yang baru. Kita minta penundaan, dan dikabulkan oleh majelis dalam hal ini Ketua Pengadilan sendiri menyampaikan langsung ke kuasa tergugat dalam hal ini bagian Pemda Malra dan Kantor Gubenur Maluku (Biro Hukum-red),” kata Pengacara mantan Sekda Malra, Marnex F Salmon dalam keterangan persnya kepada wartawan di Ambon, Selasa (10/10/2023).