Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H, M.H melalui Kasi Intelejen, Rendra Taqwa Agusto, S.H menegaskan status tiga mantan Pejabat Kepala Desa Dullah Laut yang mengembalikan uang negara Rp 117.300.000, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa ( DD) Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 masih berstatus sebagai saksi.
” Tiga mantan Pj Kepala Desa Dullah Laut yang kembalikan uang negara di proses penyidikan masih bersatus sebagai saksi, ” Tegasnya.
Menyoal peningkatan status ketiga ASN Pemkot Tual dari saksi menjadi tersangka, ketika sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, Rendra mengaku nanti dilihat dari hasil proses penyidikan kasus dugaan KKN DD Dullah Laut.
” Nanti kita lihat dari hasil penyidikan. Namun pada intinya kalau ada yang punya niat baik kembalikan kerugian keuangan negara kami terima, nanti dalam persidangan akan dilihat pertimbangan Hakim, ” Jelasnya.
Rendra merinci tiga nama mantan Pj Kepala Desa Dullah Laut yang mengembalikan uang negara kepada penyidik Pidsus JPU Kejari Tual yakni BS, YR dan MJ.
Diakui ketiga mantan Pj Kepala Desa Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 mengembalikan uang negara kepada Jaksa sebesar Rp 117.300.000, Rabu 04 September 2023.
Harus Bertanggungjawab
Sementara itu Kuasa Hukum Tersangka Mantan Bendahara DD Dullah Laut, HWR yang sudah ditahan Jaksa dalam kasus dugaan KKN DD Dullah Laut, Selasa 12 September 2023 dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Tual, M. Hanafi Rabrusun, S.H, M.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu ( 06/10/2023), terkait tiga mantan Pj Kepala Desa Dullah Laut yang mengembalikan uang negara di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, meminta agar mereka harus bertanggungjawab.
” Kalau saya sebagai Kuasa penunjukan dari Kejaksaan atas tersangka HWR, minta agar ketiga mantan Pj Kades Dullah Laut yang kembalikan uang negara dari sumber DD Dullah Laut, sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara, maka harus diminta pertanggungjawaban hukum, ” pintah Rabrusun.
Menyoal kasus ini sudah ditingkat penyidikan, sementara status tiga mantan Pj Kepala Desa Dullah Laut yang mengembalikan uang negara sebagai saksi, dan belum ditetapkan sebagai tersangka, PH HWR belum bisa berkomentar banyak.
” Saya belum bisa berkomentar banyak soal ini, namun apabilah pengembalian uang negara terkait hasil perhitungan kerugian kasus dugaan KKN DD Dullah Laut, maka mereka harus diminta tanggungjawab, artinya bukan hanya mantan Bendahara DD Dullah Laut, HWR yang jadi tersangka tunggal kasus ini, ” Jelasnya.
Berdasarkan hasil Hitung ahli Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, dan hasil gelar perkara kasus dugaan KKN DD Dullah Laut tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, total kerugian keuangan negara yang timbul mencapai 500 juta lebih.
Kabag Hukum Pemkot Tual Akui Diminta Jadi Saksi
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Tual, Abdul Kadir Reniwuryaan, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu ( 06/10/2023) terkait maksud dan tujuan kehadiran dirinya di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, disaat tiga mantan Pj Kepala Desa Dullah Laut mengembalikan uang negara sebesar Rp 117.300.000, kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, mengakui atas permintaan untuk menjadi saksi, disaat tiga mantan Pj Kades Dullah Laut mengembalikan keuangan negara.
” Saya hadir di Kejaksaan, karena diminta sebagai saksi yang melihat dan menyaksikan langsung pengembalian uang negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran DD Dullah Laut, ” Jelas Kabag Hukum Pemkot Tual.
Menyoal status ketiga mantan Pj Kades Dullah Laut saat mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari hasil perhitungan ahli di tingkat penyidikan, Reniwuryaan mengaku ketiga mantan pejabat Dullah Laut itu berstatus saksi dalam perkara tersebut.
” Pengembalian uang negara ini, saya ikut menyaksikan untuk dibuat berita acara dan ditanda tangani, kalau lebih jelas nanti tanyakan di Kejaksaan, ” Pintahnya.