Sidang Praperadilan Tersangka TPPO Lawan Kapolres Aru Molor

Img 20231012 wa0006

Aru, Tual News – Sidang praperadilan antara pemohon yakni tersangka TPPO berinsial MAB melawan Kapolres Kepulauan Aru di Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis ( 12 /10/2023) dilaporkan molor selama beberapah jam, karena alasan termohon masih melegalisir surat dan dokumen.

Kuasa Hukum pemohon praperadilan MAB, Gasandi Renfaan, S.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, kamis pagi ( 12 /10/2022) membenarkan hal ini.

” Sidang praperadilan dengan agenda sidang pembuktian dari termohon Polres Kepulauan Aru, harus tertunda beberapah jam,” Kata Renfaan.

Diakui, sidang prapeadilan di PN Dobo, sudah berlangsung sejak senin kemarin, dan pihaknya selaku pemohon sudah menggunakan hak untuk pembuktian, Rabu ( 11 /10/2023).

” Selama persidangan praperadilan beberapa hari kemarin, baik kami kuasa pemohon maupun kuasa termohon selalu ontime ikuti sidang tepay pukul 09.00 WIT, namun hingga kamis pagi pukul 10.35 WIT, persidangan belum dimulai, ” Sesal PH MAB.

Renfaan mengaku kaget ketika diberitahu panitera PN Dobo, kalau pihak termohon menyampaikan masih melegalisir surat-surat.

” Alasan ini tidak wajar dan harus dianulir, ” pintah Gasandi.

Dia menyesalkan hal ini, sebab jadwal persidangan sudah diketahui semua pihak dan terjadwal sejak awal.

” Kenapa baru sekarang, termohon Polres Aru baru melakukan legalisir surat-surat, ini saja memperhambat jalannya persidangan, ” Sorotnya

Untuk itu Gasandi telah memberitahukan kepada Panitera PN Dobo, untuk menyampaikan kepada Majelis Hakim PN Dobo yang memimpin persidangan, kalau sebagai kuasa hukum pemohon MAB berkeberatan atas motornya persidangan , sebab merasa dirugikan akibat tindakan termohon.

” Kami harap kita taat asas persidangan, ” harapnya.

Hingga pukul 11.00 WIT, sesuai pantauan media ini, sidang praperadilan perkara ini PN Dobo belum dimulai.