Sidang Pra Peradilan TPPO di PN Dobo Hingga Malam, Termohon Hadirkan Empat Saksi

Img 20231012 wa0022

Aru, Tual News – Sidang pra peradilan antara Pemohon MAB melawan Termohon Kapolres Aru berlangsung, Kamis ( 12 /10/2023) sejak pukul 13.00 – hingga malam ini 21.45 WIT.

Kuasa Hukum Pemohon, MAB yakni Gasandi Renfaan, S.H yang dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan persidangan hingga malam ini, dengan agenda sidang pembuktian termohon Polres Kepulauan Aru.

” Benar, tadi sudah berlangsung sidang pra peradilan dengan agenda pembuktian termohon. Kuasa hukum termohon menghadirkan bukti surat dan empat orang saksi yakni pejabat berwenang, satu anggota Unit PPA Reskrim Polres Aru, Ketua RT dan Ketua Lingkungan, ” Ungkap Gasandi.

Kata dia, keempat saksi tersebut telah diambil sumpah oleh Hakim PN Dobo yang memimpin persidangan.

” Saksi pertama Termohon telah dilakukan pemeriksaan, sidang berlangsung cukup lama, karena banyak pertanyaan, ” Ujarnya.

Gasandi mengaku, sidang pemeriksaan saksi pertama termohon berakhir pukul 20.00 WIT, namun sebelum dilanjutkan ke saksi berikutnya, kuasa hukum termohon menarik tiga saksi lainya, karena keterangan saksi pertama sudah merangkul semua sejak dilakukan operasi, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan.

” Namun karena ketiga saksi tersebut sudah disumpah, maka Hakim yang memimpin persidangan memerintahkan kuasa hukum termohon kembali menghadirkan para saksi, sebab ada konsekuensi hukum bagi saksi yang sudah disumpah, apabilah meninggalkan pengadilan tanpa pemberitahuan, ” Jelasnya.

Menurut PH Gasandi, sidang praperadilan ini kembali di skors hingga pukul 21.30 WIT.

Diakui, sidang kembali digelar pukul 21.45 WIT dan Hakim yang memimpin persidangan kembali menanyakan kuasa hukum termohon, apakah akan tetap mengajukan saksi, namun dijawab tetap pada penyampaian sebelumnya yakni menarik ketiga orang saksi tersebut.

Sidang prapeadilan ini ditunda, Jumat ( 13 /10/2023) dengah agenda kesimpulan yang disepakati berlangsung pukul 15.00 WIT di PN Dobo.

Sebelumnya Kuasa Hukum Pemohon MAB mengakui pada pemeriksaan saksi pertama Termohon, banyak pertanyaan dilontarkan Hakim, kuasa hukum pemohon dan kuasa hukum termohon,  terkait prosedur yang terjadi tanggal 20 Juni 2023, hingga penetapan MAB sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan, penahanan hingga berkas perkara sudah dikirim di Kejaksaan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

” Sebagai kuasa Hukum MAB, kami lihat fakta persidangan tadi, banyak hal yang mengganjal, namun kami serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim untuk pertimbangkan dan memberikan keputusan seadil-adilnya, ” pintah Gasandi.