Polres Malra Kirim SP2HP Buat Wartawan Leisubun, Hari Senin Diperiksa

Img 20231001 wa0004

Langgur, Tual News – Polres Maluku Tenggara, Jumat ( ( 29 /9/2023)n melalui Satreskrim Polres Malra telah mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan ( SP2HP ) kepada wartawan Carang TV Ambon, Yosep Leisubun.

Kepada tualnews.com, Leisubun mengaku SP2HP A – 1, Nomor : B /66/IX/Res.1.6./2023/Reskrim, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Dominggus Bakarbessy, S.H.

” Surat SP2HP ini dibawah langsung Bripka E.P.Rettob, dan saya terima pukul 18:40 WIT,” Ungkapnya.

Img 20230930 wa0024

Sementara itu dari isi SP2HP itu, Kasat Reskrim Polres Malra memberitahukan kalau perkara yang dilaporkan wartawan Carang TV Ambon, Yosep Leisubun, Senin 26 September 2023 di SPKT dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan telah diterima dan dalam proses penyelidikan.

” Laporan saudara di SPKT Polres Malra telah kami terima dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara.

Pasca Gelar Perkara, Wartawan Leisubun Terima Panggilan Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Dominggus Bakarbessy, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, Sabtu ( 30/9/2023) membenarkan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara kasus tindak pidana penganiayaan wartawan dari tingkat penyelidikan naik ke penyidikan.

Img 20230929 wa0062

” Benar, Satreskrim Polres Malra telah laksanakan gelar perkara ini, Kamis malam ( 29 /9/2023) pukul 21.00 WIT, ” Ungkapnya.

Bakarbessy mengaku, dari hasil gelar perkara ini, penyidik Polres Malra meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan Wartawan Carang TV Ambon, Yosep Leisubun dari penyelidikan ke penyidikan.

” Dari hasil gelar perkara itu, sudah naik tingkat ke penyidikan, Polres Malra telah menetapkan terlapor, DR sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, ” Tegas Kasat Reskrim Polres Malra.

Menyoal mediasi Polres Malra yang mempertemukan korban, Yosep Leisubun dan terlapor, DR di Polres Malra, Dominggus Bakarbessy, S.H, menegaskan terlapor meminta bertemu korban, sehingga penyidik Polres Malra memfasilitasi pertemuan itu.

” Untuk Restorative Justice ( RJ ) Kepolisian, permintaan itu datang sendiri dari terlapor yang meminta bertemu korban, wartawan Yosep Leisubun, lalu polisi fasilitasi, ” Jelas Kasat Reskrim Polres Malra.

Dia membantah pemberitaan sejumlah media di Ambon, kalau urusan Restorative Justice bukan rana pihak Kepolisian.

” Kasus dugaan penganiayaan wartawan Yosep Leisubun, penyidik Polres Malra tetap melaksanakan proses hukum, sesuai laporan polisi yang dibuat korban. Urusan penyelesaian keluarga atau perdamaian ada di terlapor dan korban, kami hanya menunggu laporan, ” Jelas Bakarbessy.

Wartawan Yosep Leisubun, kepada tualnews.com, Sabtu malam ( 30 /9/2023) membenarkan, baru menerima surat panggilan dari penyidik Polres Malra untuk diminta hadir pada Senin, 02 Oktober 2023, pukul 09.00 WIT, untuk didengar keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan, sesuai pasal 351 ayat 1 KUHPidana, yang terjadi Senin ( 25 /9/2023) pukul 18.51 WIT di perumahan Pemda Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kata Wartawan Yosep Leisubun, surat panggilan polisi itu, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Dominggus Bakarbessy, S.H.

Dia mengaku, selain penerimaan surat panggilan polisi bersaman isteri Reni P Leisubun, dirinya juga sudah menerima surat SP2HP dari Satreskrim Polres Malra tentang hasil gelar perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan atau dikenal dengan SP2HP A-3