Tual News – Penyidik Dirreskrimum Polda Maluku mengakui mengalami hambatan dalam melakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan alat bukti surat oleh 11 mantan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual, dalam perkara kasus dugaan korupsi SMA Negeri Tayando Kota Tual.
Kejari Tual Klarifikasi Berita 11 Jaksa Dipolisikan di Polda Maluku
Hambatan ini diakui, Plh Irwasda Polda Maluku, Sigit Nurochmat Hidayat, S.H, M.H dalam surat hasil klarifikasi surat pengaduan, Nomor : B / 1572 / VIII/WAS.2.4/Irwasda, tanggal 15 Agustus 2023, yang diterima media ini, Rabu ( 04 /10/2023).
Surat klarifikasi ditujukan kepada Aziz Fidmatan selaku pelapor itu, menjelaskan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Maluku, tanggal 12 Desember 2022, perihal laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan Dirreskrimum Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan terkait laporan polisi ( LP ) Nomor : LP – B / 335 /VII/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 Juli 2022.
” Langkah – langkah penyidik yang telah dilakukan adalah mengirimkan SP2HP kepada pelapor, pemeriksaan para saksi, dan penelitian serta analisa dokumen, guna menemukan indikasi ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pemalsuan surat, ” Tegas Hidayat.
Namun kata dia, pihak penyelidik Polda Maluku mengalami hambatan, karena tidak terjadi koordinasi yang baik antara penyelidik dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
7 Tahun Kejagung Tak Proses Pengaduan Fidmatan, Bukti Langgar HAM
” Beberapah kali penyelidik berkoordinasi dengan bagian pengawasan Kejati Maluku, terkait keberadaan para Jaksa – Jaksa yang disebutkan dalam berita acara wawancara saksi, namun dari pihak Kejati Maluku hanya menjelaskan kalau mereka sudah pindah tempat tugas, tanpa penjelasan terkait tempat tugas para saksi tersebut, ” Ungkap Plh Irwasda Polda Maluku.
Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Laporan Rekayasa Kasus 11 Jaksa Tual Tak Terbukti
Untuk itu Hidayat, menyampaikan kepada Aziz Fidmatan, kalau penyelidik Polda Maluku membuat rencana tindak lanjut yakni :
1. Melakukan koordinasi dengan Kejati Maluku, terkait keberadaan para saksi tersebut.
2. Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tual untuk meminta berkas perkara pidana korupsi yang didalamnya terdapat dokumen yang diduga dipalsukan tersebut.
3. Meminta keterangan saudara Heppies Notanubun, S.H, M.H
4. Melakukan analisa terhadap berkas Tipikor yang ditangani Kejaksaan Negeri Tual
5. Menyampaikan SP2HP kepada pelapor dan membuat laporan hasil penyelidikan.
11 Jaksa Kejari Tual Diduga Pakai Dokumen Palsu Jerat Koruptor
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku melalui, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, S.H yang dikonfirmasi tualnews.com, via telepon selulernya, Rabu ( 04 /10/2023), nomor telepon selulernya sudah tidak aktif, sementara dikonfirmasi via whatsaap hingga berita ini diturunkan belum membalas pesan konfirmasi media ini, walaupun sudah membaca pesan permintaan konfirmasi.
Jaksa Agung Dituding Lindungi 11 Oknum Jaksa Tual Rekayasa Alat Bukti SMA N Tayando
Atas perilaku seorang Kasi Penkum Kejati Maluku yang tidak melayani wartawan dalam permintaan konfirmasi pemberitaan ini, Pemimpin Redaksi Media tualnews.com di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Neri Rahabav, meminta Jaksa Agung RI, Burhanudin, segera mengevaluasi dan bila perlu mencopot jabatan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, S.H, dari jabatannya, sebab tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada Pers dan masyarakat.