PMKRI Harap Penyidik Polres Malra Serius Usut Penganiayaan Mayasari

Img 20231009 wa0027

Langgur, Tual News- Sekertaris Jenderal (Sekjen) PMKRI Cabang Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Petrus Kanisius Sebenan memberikan apresiasi kepada Polres Maluku Tenggara, karena telah menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan Kei, Dewi Putu Mayasari / Tanlain yang adalah istri senior PMKRI, jumat (06/10/23).

” PMKRI beri apresiasi, karena menurut informasi yang diterima penyidik Polres Malra sudah selesai melakukan
pemeriksaan saksi, minggu kemarin ( 8 /10/2023). Ini langkah cepat penyidik Polres Malra, karena mereka sangat peka dan serius melaksanakan tugas secara profesional, ” Tegasnya.

Menurut Sebenan, secara kelembagaan organisasi, PMKRI mendukung Polres Malra dan berharap secepatnya
terduga pelaku penganiayaan  ditangkap dan diproses hukum.

” Harus diproses hukum, sesuai UU perlindungan perempuan dan anak, Nomor, 23 Tahun 2002, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyayaan, ” Pintanya.

Sekjen PMKRI Langgur, mengakui, NKRI adalah negara hukum berasaskan pancasila sebagai ideologi bangsa, seperti amanat sila kedua pancasila yakni, kemanusiaan yang adil dan beradap.

” Semua orang harus mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama oleh Polri sebagai lembaga penegakan hukum yang utama di Indonesia, ” Terangnya.

Hal ini kata Sebenan, juga tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 13 tentang tugas kepolisian.

” Tugas Polisi adalah memelihara keamanan ketertiban masayarakat, wajib menegahkan hukum, memberi
perlindungan, pengayoman, serta pelayaan kepada masyarakat, ” pungkasnya.

Selain itu menurut Sekjen PMKRI Langgur, dugaan tindakan penganiyayaan terhadap isteri wartawan non aktif ini merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

” Hal ini telah melanggar lex spesialist UU Nomor 4O tahun 1999 pasal 18 tentang pers dan kebebasan pers, ” Katanya.

Dia menegaskan, PMKRI Langgur terus kawal kasus dugaan penganiayayan ini sampai diproses peradilan, demi menjujung nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebenan mengingatkan, kalau proses hukum kasus ini idak memandang bulu, ibarat tajam kebawah tumpul keatas.

” PMKRI berharap kedepan pihak Polres Maluku Tenggara lebih profesional dan jelih dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, agar terpelihara kamtibmas aman dan kondusif di Kabupaten Malra, ” harapnya.

Sekjen PMKRI Langgur minta kedepan, Polres Maluku Tenggara berkolaborasi dan bekerjasama dengan semua OKP cipayung, ormas, tokoh pemuda, adat, tokoh agama dan semua elemen
Masyarakat di bumi Larvul Ngabal tercinta.

” Kerja sama semua pihak penting, demi terwujudnya kesatuan masyarakat yang bebas konflik, ” pintah Sebenan.