Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Aru Tidak Sah,  Hakim Diminta Bebaskan MAB 

Img 20231009 wa0038

Aru, Tual News – Kuasa hukum tersangka tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ), MAB yakni Gasandi Renfaan, S.H minta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dobo, B.W. Hutapea, S.H, M.H. yang memimpin persidangan praperadilan antara pemohon MAB melawan Polres Kepulauan Aru di Kota Dobo, Senin ( 9 /10/2023) untuk mengabulkan semua permohonan praperadilan pemohon.

” Kami minta Majelis Hakim yang memimpin, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, ” Pintanya.

Selain itu kata PH Pemohon MAB, Majelis Hakim harus menyatakan tindakan Termohon ( Polres Aru ) yang melakukan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah, dan tidak berdasar hukum.

Pramusaji yang mendatangi pn dobo, senin 09 september 2023
Pramusaji Yang Mendatangi Pn Dobo, Senin 09 September 2023

” Menyatakan tidak sah, segalah keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut, terkait penerbitan surat penyidikan baru oleh termohon dalam perkara yang sama, ” tegasnya.

PH Gasandi menegaskan agar Majelis Hakim memerintahkan termohon segera mengeluarkan pemohon MAB dari tahanan sejak putusan dibacakan dan menghukum termohon membayar kerugian materiil sebesar Rp 25 juta.

Berikut  Kronologis Kasus 

PH Pemohon dalam membacakan permohonan MAB, menguraikan kronologis kasus ini yakni tanggal 19 Juni 2023, pukul 22.30 WIT, seorang laki – laki bernama, Veron mendatangi tempat karoeke bernama Adiskal milik pemohon,  MAB.

Selanjutnya kata Renfaan, lelaki itu memesan minuman dan meminta kekasihnya yang bekerja di karaoke Adiskal, milik MAB menemaninya.

Diakui, sebelum jam kerja selesai, pada dini hari, tanggal 20 Juni 2023, pukul 00.30 WIT, lelaki tersebut atas keinginan sendiri, setelah minum- minum di hall, masuk menginap dikamar kekasihnya bernama Asmiati.

Menurut Gasandi, hal itu tidak diketahui pemohon MAB, dan juga tidak ada pemberitahuan dan permintaan ijin dari Asmiati kepada pemilik karaoke Adiskal, MAB.

Dia menegaskan,  pemohon MAB tidak mengetahui apa yang dilakukan keduanya, sebab saat itu tidak ada di tempat karoeke Adiskal.

” Pada pukul 01.05 WIT, datanglah beberapah Anggota Polres Aru di karaoke milik pemohon MAB dan langsung menuju kamar tidur saudari Asmiati, dengan mengetuk pintu kamar, ” Ungkapnya.

Dikatakan, Asmiati membuka pintu kamar, disaat dia dan kekasihnya dalam kondisi tak mengenakan pakaian.

” Petugas Polres Aru meminta Asmiati dan kekasihnya itu pakai pakaian, lalu membawah Asmiati ke kantor polisi, dalam keadaan  dia dipengaruhi minuman keras, ” Jelas PH Gasandi.

Kata dia, setelah Asmiati sampai di Polres Aru, dirinya melihat sudah ada orang lain dari karoeke lain yang diamankan petugas Polres Aru.

Namun karena sudah larut malam, dan kondisi Asmiati  dipengaruhi minuman keras, sehingga yang bersangkutan tidur di lantai ruangan penyidik.

PH Gasandi menjelaskan, pukul 17.50 WIT, petugas Polres Aru mendatangi tempat karoeke Adiskal, dan mencari bukti – bukti.

” Namun karena tidak menemukan apa – apa, lalu petugas polisi mengambil seprei dan kain milik Asmiati, kemudian memasang garis polisi ( police line ) pada kamar – kamar di karaoke Adiskal, ” Ujarnya.

Pemohon MAB Ditetapkan Tersangka 13 September 2023

PH Gasandi menerangkan, pemilik tempat karoeke Adiskal, MAB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Aru tanggal 13 September 2023.

” Namun pemohon merasa heran siapa yang jadi korban dalam laporan polisi itu, sebab LP Polres Aru, pemohon MAB ditetapkan tersangka TPPO, ” Jelasnya.

Menurutnya, pada pasal 1 angka 3, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO menyebutkan kalau korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual dan sosial ekonomi akibat tindak pidana perdagangan orang.

” Sekalipun TPPO bukan delik aduan, tapi merupakan delik biasa, namun termohon tidak serta melalui kekuasaan dan kewenanganya dapat menjadikan laporan polisi di tahapan penyidikan, karena belum tentu peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pidana, ” Terangnya.

Dijelaskan, saudari Asmiati merasa tidak menjadi korban dan mengalami kerugian, atas kejadian tanggal 20 Juni 2023.

Persidangan praperadilan ini dihadiri empat orang Kuasa Termohon dari Bidkum Polda Maluku dan KBO Reskrim Polres Kepulauan Aru.

Sesuai jadwal, Hakim Tunggal PN Dobo, akan kembali menggelar persidangan perkara praperadilan ini, Selasa ( 10 /9/2023),  agenda sidang mendengar jawaban Termohon ( Polres Aru ).