Ambon, Tual News – Menanggapi pemberitaan Koran Ambon Ekspres tanggal 17 Oktober 2023 dengan judul “Polisi Berpotensi Masuk Angin“, yang dalam pemberitaan mempertanyakan kinerja penyidik Polres Kepulauan Aru dan Polda Maluku terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Pilkada Kepulauan Aru tahun 2020, Polda Maluku menyikapi serius.
Dalam pemberitaan tersebut, Ambon Ekspres, memberitakan penanganan kasus tersebut terkesan tertutup dan belum menahan lima tersangka yaitu Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Terhadap hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan, Ambon Ekspres sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus tersebut dan telah berulang kali dijelaskan bahwa kasus ini diproses secara terbuka bahkan tiap tahap diinfokan ke media.
” Saat ini sementara disidik penyidik dan berkasnya sudah tahap satu, atau dalam penelitian JPU. Meski telah dijelaskan, namun pihak Ambon Ekspres rupanya tidak puas dengan jawaban-jawaban tersebut, ” Jelasnya.
Ohoirat mengakui, faktanya saat ini setelah adanya P19 dari JPU, penyidik telah memenuhi P19 dari JPU tersebut dan menunggu P21 JPU.
Terkait belum ditahan lima tersangka itu, Ohoirat menjelaskan penahanan itu bukan karena adanya desakan atau permintaan ,tapi semua karena terpenuhinya unsur pidana dan kepentingan penyidikan serta sesuai UU yang mengaturnya.
” Apalagi dalam kasus ini melibatkan semua komisoner KPU Kepulauan Aru (5 orang) dan Sekretaris KPU, sehingga perlu kehati hatian dan koordinasi intens dengan KPU RI, ” Ujarnya.
Hal tersebut kata Ohoirat, sudah dilaksanakan penyidik dan proses penyidikan tetap terus berjalan.
” Dalam menangani kasus tersebut penyidik berdasarkan UU Acara Pidana, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, karena terkait dengan penyelenggara Pemilu, ” Terangnya.
Terhadap Sekretaris KPU Aru, Ohoirat mengatakan penyidik telah langsung melakukan penahanan, karena yang bersangkutan bukan komisioner KPU .
” Setelah ditahan, Pemda Kepulauan Aru telah melakukan pergantian terhadap yang bersangkutan. Namun apabila lima Komisoner KPU Aru langsung ditahan, maka tidak serta merta bisa dilakukan pergantian atau pergantian antar waktu terhadap lima komisioner tersebut, ” kata Ohoirat.
Hal ini kata dia, karena berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 39.
” Kita telah meminta KPU untuk mengantisipasi dan saat ini hal tersebut sedang disiapkan segala sesuatunya,” tambahnya.
Ohoirat, mengungkapkan dalam Pasal 39 UU Nomor 17 Tahun 2017 disebutkan bahwa anggota KPU provinsi dan kabupaten kota diberhentikan sementara karena tiga hal, pertama menjadi terdakwa dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.
” Sementara kedua, yaitu bila menjadi terdakwa dalam tindak pidana Pemilu. Dan ketiga yakni memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU No 7 Tahun 2017. Status mereka ini masih sebagai tersangka sehingga belum bisa diberhentikan, jadi bedakan status tersangka dan terdakwa, sehingga belum bisa ada pergantian antar waktu,” Tegas Ohoirat.
Diakui, Kapolda Maluku sudah melaporkan kondisi yang terjadi kepada KPU Pusat maupun Bareskrim Polri.
” Jadi, kami tidak pernah main-main dengan kasus korupsi dan penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” Pintanya.
Mengenai tanggapan dosen hukum IAIN Ambon Nasarudin Umar yang katanya pakar hukum, namun dengan mudah menyampaikan “Polisi potensi masuk angin“. Polda Maluku menyesalkan opini dan narasi yang bersangkutan.
” Mungkin yang bersangkutan tidak membaca secara utuh aturan hukum yang atur kasus tersebut khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 39 itu, ” Sorotnya.
Ohoirat mengatakan, Ketua KPU Provinsi Maluku juga sudah panjang lebar menjelaskan tentang aturan hukum yang mengatur hal tersebut di berbagai media online.
“Atau justru bapak itu sendiri yang telah masuk angin dan ada kepentingan lain dalam proses penanganan kasus tersebut. Sebaiknya datang ke Polda dan kita duduk bersama. Polda siap menerima masukan dan menjelaskan proses yang sedang dilakukan serta berdiskusi konstruktif, ” Ajaknya.
Dia menegaskan, Polda Maluku selalu komitmen dalam penegakan hukum setiap kasus, namun harus sesuai aturan hukum yang berlaku.
” Jadi jangan koar – koar dan beropini sesuai versinya sendiri di media,” Sesalnya.
Kabid Humas Polda Maluku mengingatkan media dalam menyajikan pemberitaan harus berimbang dan obyektif sesuai amanat UU Pers.