Tual News – Pemerintah Kota Tual, dibawah kepemimpinan Walikota Tual, Adam Rahayaan S.Ag dan Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge S.E, patut diacungi jempol, karena sangat cepat merespon aspirasi masyarakat yang melakukan pemalangan jalan masuk tempat pembuangan akhir ( TPA ) sampah di Dusun Vatraan, Desa Ohoitel.
Hal ini terbukti ketika pihak yang melakukan pemalangan jalan yakni Romi Badmas dan keluarga pasca mendapat kepastian Pemkot Tual atas realisasi pembayaran lahan tanah TPA, pada kamis ( 26 / 10 / 2023) langsung membuka palang jalan masuk TPA dengan mengeluarkan kayu dan ranting pohon saat menutup jalan TPA tersebut.
Badmas dalam keterangan tertulis via whatsaap kepada tualnews.com, Sabtu ( 28 / 10 /2023 ) membenarkan hal ini.
” Benar, palang jalan masuk TPA Kota Tual sudah dibuka sejak kamis kemarin, pukul 10.00 WIT, ” Ungkapnya.
Menyoal janji Pemkot Tual merealisasikan biaya pembebasan lahan tanah TPA Kota Tual, Romi Badmas mengakui pencairan uang tanah TPA sudah dilaksanakan Pemkot Tual kepada mereka selaku pemilik, Jumat ( 27 /10/2023 ).
” Jumat kemarin, Pemkot Tual sudah realisasi pembayaran tanah kepada kami selaku keluarga almarhum Hi. Udin Badmas dan Almarhum Umar Renwarin, ” Jelasnya.
Dia merinci, pencairan biaya pembebasan lahan TPA kota Tual tahap satu yang diterima mereka sebesar 700 juta.
” Sedangkan sisa anggaran 260 juta, pada tahap dua nanti dibayarkan Pemkot Tual beberapa bulan ke depan sebelum tahun 2023 berakhir, ” Terangnya.
Warga Palang Jalan Lokasi TPA Kota Tual
Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya, sekelompok warga masyarakat di Dusun Vatraan, Kecamatan Dullah Utara Kota Tual, Kamis ( 20 /10/2023) pukul 16.00 WIT melaksanakan aksi pemalangan jalan menuju lokasi tempat pembuangan akhir sampah ( TPA ) Kota Tual.
Salah satu warga, Mahdy Romy Badmas kepada tualnews.com, di lokasi pemalangan TPA membenarkan hal ini.
” Benar, kami palang jalan masuk lokasi TPA Kota Tual dan mobil sampah dilarang masuk, kecuali warga masyarakat yang melaksanakan actifitas berkebun, ” Ungkapnya.
Kata Badmas, pemalangan dengan menggunakan kayu dll, sebagai bentuk protes kepada Pemkot Tual yang belum menyelesaikan hak ulayat makan bersama dalam perkara yang dimenangkan di Pengadilan Negeri Tual dan Pengadilan Tinggi Maluku.
” Sudah berapah kali Pemkot Tual mediasi dan fasilitasi masalah ini tapi tidak mencapai titik temu, sementara biaya pembebasan lahan tanah itu sebagian sudah diterima kelompok lain sebesar Rp 400 juta lebih, ” Sesalnya.
Dia mengakui pemalangan jalan ini, mobil sampah sejak kamis kemarin tidak bisa masuk membuang sampah di lokasi TPA.
” Kami palang ini hingga Pemkot Tual realisasi pembayaran lahan TPA baru dibuka, ” Kata Badmas
Sementara itu Kabag Pemerintahan Kota Tual, Pieter Rahawarin yang dikonfirmasi tualnews.com, Jumat ( 21 /10/2023) mengakui kamis kemarin, pihak keluarga Romy Badmas bersama keluarga, didampingi Kuasa Hukum, Thadeus Welerubun, S.H mendatangi dirinya mempertanyakan soal TPA, namun kata dia dirinya masih harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Tual selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah.
” Saya sudah bertemu Pak Sekda Kota Tual, namun karena baru tiba hingga perlu waktu istirahat, ” Ujarnya.
Menurut Rahawarin, terkait TPA sudah ada fasilitasi dan mediasi Walikota Tual bersama dua kelompok warga masyarakat setempat.
Menyoal anggaran biaya pembebasan lahan TPA sudah diterima satu kelompok dari Desa Ohoitel, Rahawarin membenarkan hal itu.
” Sudah ada satu kelompok yang terima biaya pembebasan lahan TPA sebelumnya, dan diterima oleh Ismail Abur Renwarin Cs dari Desa Ohoitel, ” Ungkapnya.
Kuasa Hukum Ismail Abur Renwarin Cs, Lukman Matutu, S.H yang dikonfirmasi via telepon selulernya, mengatakan terkait masalah TPA Ohoitel, Pemkot Tual sudah melakukan mediasi antara dua kelompok.
” Sudah ada mediasi, hanya saja Pemkot Tual lamban dalam selesaikan pembayaran, ” Sorotnya.
Menyoal sudah ada pembayaran biaya pembebasan lahan tanah lokasi TPA kepada klienya Ismail Abur Renwarin Cs oleh Pemkot Tual, Matutu membenarkan hal itu.
” Dari total biaya pembebasan lahan TPA sebesar 1 milyar lebih, sudah dilakukan panjar pertama Pemkot Tual kepada Bapak Ismail Abur Renwarin cs sebesar Rp 400 juta lebih,” Jelasnya.
Kata Matutu, dalam gugatan tanah TPA di PN Tual ada beberapah pihak, dirinya sebagai Kuasa Hukum beberapa Marga yakni Abur, Jamlaay, dan Ohoilulin, sedangkan Kuasa Hukum Thadeus Welerubun, S.H berada di kelompok Marga Renwarin, Badmas dan Toker.
Untuk diketahui, biaya pembebasan lahan tanah TPA Ohoitel sudah dianggarkan di APBD Kota Tual sejak tahun anggaran 2015 / 2016, namun karena saling mengklaim biaya pembebasan lahan TPA seluas dua hingga tiga hektare oleh beberapah kelompok masyarakat, sehingga anggaran sebesar 1,3 milyar itu tidak dapat dicairkan.
Masalah ini akhirnya berujung pada sidang di Pengadilan Negeri Tual.