Menanti Putusan Praperadilan, Keluarga MAB dan Pramusaji Doa Bersama

Img 20231014 wa0031

Aru, Tual News- Kuasa hukum tersangka TPPO, MAB yakni Gasandi Renfaan, S.H mengakui sidang praperadilan antara pemohon MAB melawan Kapolres Kepulauan Aru sudah selesai digelar Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dan tinggal menunggu hasil putusan Majelis Hakim PN Dobo, Senin ( 16 /10/2023).

” Menanti putusan Hakim PN Dobo itu, sabtu malam ( 14 /10/2023) pukul 19.00 WIT, keluarga MAB bersama para pramusaji gelar doa bersama, ” Ungkap PH MAB, Gasandi Renfaan, S.H kepada tualnews.com.

Menurut Renfaan, tahapan persidangan perkara ini di PN Dobo telah selesai, dimulai dari pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa pemohon, kemudian jawaban kuasa termohon, replik, dan duplik.

” Selain itu kami juga telah ajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi termasuk saksi korban saudari A, dimana dia mengakui tidak pernah jadi korban dalam kasus yang disangkakan terhadap tersangka MAB,” Terangnya.

Kata PH MAB, kuasa hukum termohon Polres Aru juga sudah mengajukan pembuktian, hanya saja termohon mengajukan satu orang saksi dan bukti surat – surat.

” Kalau dilihat,  sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, kami optimis dan yakin apa yang kami dalilkan dalam permohonan praperadilan dapat dibuktikan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon Polres Aru adalah tidak sah, ” Tegasnya.

Namun kata dia sebagai insan yang memiliki keyakinan, tetap menaruh segala harapan kepada Tuhan, semoga keadilan itu benar digunakan dengan hati nurani atas fakta – fakta yang terungkap.

PH Gasandi mengaku, dalam rangka menanti hasil keputusann Hakim PN Dobo, pada senin nanti, pihak keluarga tersangka MAB dan para pramusaji, termasuk saudari A yang disebut sebagai korban ikut serta menggelar doa bersama dirumah kediaman tersangka MAB, di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.

” Tadi, saya masuk mereka lagi kumpul semua, dan sampaikan kalau mereka ( pramusaji -red ) bersama keluarga gelar doa bersama, agar hasil putusan PN Dobo akan memberikan keadilan dan kebebasan kepada tersangka MAB, ” Jelas Renfaan.