Mediasi Komnas HAM Soal PTDH Fidmatan dan Walikota Tual Tanpa Kesepakatan

Img 20230904 wa00551

Tual News- Mediasi Komnas HAM RI terkait kasus hak atas Kepegawaian tentang pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH), Aziz Fidmatan, S.Sos, M.Si sebagai PNS Kota Tual pada 04 September 2023 lalu di Kantor Komnas HAM RI, tanpa kesepakatan kedua pihak yakni Aziz Fidmatan versus Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag.

Berdasarkan himpunan data dan dokumen yang dihimpun tualnews.com, menyebutkan proses mediasi Komnas HAM RI yang menghadirkan dua pihak itu di Kantor Komnas HAM, tanpa kesepakatan.

Dari berita acara Komnas HAM RI tanpa kesepakatan yang diterima media ini, Nomor : 12/BA/KH.MD.00.00/IX/2023, ditandatangani Komisioner Mediasi, Prabianto Mukti Wibowo bersama pengadu, Aziz Fidmatan dan Pemkot Tual yakni Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, disaksikan tiga saksi Komnas HAM RI masing – masing, penata media sengketa HAM Muda, Sri Harmoko, Analis Kebijakan Muda, Djuliaty Toisuta dan Penata Medisi Komnas HAM Pertama, Rumpun Mutiasari Simarongkir, menyebutkan kalau mediasi tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Komnas HAM, sesuai yang diamanatkan pasal 76 ayat 1 jo pasal 89 ayat 4, huruf a, b jo pasal 96 ayat 1, 2,3,4 dan 5 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, mengakui setelah dilakukan mediasi,  dihadiri pengadu, Aziz Fidmatan dan Adam Rahayaan, S.Ag selaku Walikota Tual, menyatakan upaya mediasi itu berakhir tanpa kesepakatan para pihak, karena tidak ada titik temu, akibat keterbatasan kewenangan Pemkot Tual, sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Kesimpulan Tanpa Kesepakatan

Pengadu

1. Meminta Pemkot Tual untuk melakukan evaluasi kembali atas SK PTDH yang dijatuhkan kepada Aziz Fidmatan, melalui pemeriksaan Tim Inspektorat Provinsi Maluku atau Inspektorat Kota Tual, berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Meminta pengembalian uang pribadi saudara Aziz Fidmatan, yang digunakan untuk menutupi kekurangan pembangunan sekolah SMA Negeri Tayando sebesar Rp 125 juta.

3. Meminta informasi terkait dana sharing sebesar Rp 300 juta

4. Meminta keadilan atas putusan PTDH yang dikeluarkan Walikota Tual.

Pemkot Tual

1. Evaluasi kembali PTDH Aziz Fidmatan tidak bisa dilaksanakan Pemkot Tual, karena melaksanakan perintah putusan pengadilan dan tidak punya kekuasaan untuk meninjau kembali putusan PTDH, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

2. Dalam hal keadilan terhadap putusan PTDH, Wali Kota Tual telah melaksanakan sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2014, UU Nomor 30 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017 terkait manajemen Kepegawaian ASN.

Wibowo menegaskan, atas mediasi Komnas HAM RI tanpa kesepakatan itu, pihaknya menutup kasus PTDH Aziz Fidmatan dan mempersilahkan pengadu menempuh upaya hukum.

Sementara itu Plt Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Maluku, Anselmus Soe Bolen yang dikonfirmasi tualnews.com, dua minggu lalu via whatsaap membenarkan proses mediasi kedua pihak oleh Komnas HAM RI tanpa kesepakatan.

” Meskipun tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi, namun kedua belah pihak sudah saling memahami posisi masing – masing dan Komnas HAM persilahkan pengadu menempuh upaya hukum untuk peroleh penyelesaian secara efektif dan berkeadilan, ” Ungkap Anselmus.